Daerah

Kantah Aru Beri Dukungan Teknis Persiapan Pra-Musyawarah MHA

6
×

Kantah Aru Beri Dukungan Teknis Persiapan Pra-Musyawarah MHA

Sebarkan artikel ini
Kantah Aru Persiapan Pra Mus MHA

Dobo, Dharapos.com – Langkah strategis dalam upaya pengakuan dan perlindungan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) terus dimantapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

Melalui penyelenggaraan kegiatan Pra-Musyawarah Masyarakat Hukum Adat (MHA), seluruh pemangku kepentingan berkumpul untuk menyatukan persepsi serta memperkuat landasan hukum sebelum memasuki tahapan identifikasi teknis di lapangan.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Aru, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para camat, serta para kepala desa dan perwakilan tokoh masyarakat.

Turut hadir pula sebagai tamu undangan, perwakilan dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kepulauan Aru yang memberikan dukungan teknis dan sinergi antarinstansi dalam proses persiapan ini.

Kehadiran Kantor Pertanahan (Kantah) Kepulauan Aru sebagai tamu undangan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya terkait ruang lingkup penataan tanah adat di masa mendatang.

Puncak dari rangkaian kegiatan Pra-Musyawarah ini ditandai dengan prosesi penandatanganan Berita Acara (BA) Kesepahaman MHA. Dokumen kesepahaman tersebut ditandatangani secara resmi oleh Bupati Kepulauan Aru, perwakilan Pemerintah Desa, serta jajaran Camat, dengan disaksikan oleh perwakilan Kantah Aru dan seluruh tamu undangan yang hadir.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa keberadaan Masyarakat Hukum Adat merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas sejarah, budaya, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Kepulauan Aru.

Kantah Aru Pra Musy MHAPenandatanganan BA Kesepahaman ini menjadi pilar utama untuk menjamin kepastian hukum serta transparansi dalam setiap tahapan yang akan dilalui.

“Kesepahaman ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional kita bersama. Dengan keterlibatan aktif mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten, serta dukungan instansi vertikal, kita memastikan proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat berjalan secara inklusif dan akuntabel,” ujar Bupati dalam arahannya.

Sebelum prosesi penandatanganan, para peserta menerima pemaparan materi dari narasumber dan tim ahli. Agenda pembekalan ini mencakup: Pemahaman mendalam mengenai aturan perundang-undangan terkait pengakuan dan perlindungan MHA.

Penjelasan mengenai indikator utama MHA, seperti sejarah asal-usul, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan/benda adat, serta kelembagaan adat yang masih berlaku.

Prosedur teknis serta pemetaan awal yang akan digunakan oleh panitia saat turun langsung ke lapangan. Melalui diskusi interaktif, para perwakilan desa dan camat diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan serta aspirasi di wilayah masing-masing guna meminimalisir potensi kendala saat verifikasi faktual.

Dengan resminya penandatanganan Berita Acara Kesepahaman oleh Bupati, perwakilan Desa, dan Camat, alur kerja kini berlanjut ke tahap berikutnya. Panitia MHA yang telah dibentuk akan segera melakukan giat identifikasi, verifikasi, dan validasi faktual secara langsung di lapangan.

Tim panitia akan mendatangi komunitas-komunitas adat untuk mengumpulkan data primer, melakukan pemetaan partisipatif, serta mengonfirmasi bukti-bukti keberadaan tatanan adat. Hasil dari identifikasi lapangan ini nantinya akan menjadi bahan kajian utama bagi Pemerintah Daerah sebelum diterbitkan Penetapan Pengakuan MHA secara resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

(KPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *