Dobo, Dharapos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru terus berkomitmen memberikan kepastian hukum atas tanah serta mendukung penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan di wilayah Jargaria.
Dalam rangka pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi aset vital penyedia tenaga listrik, Tim Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Aru melaksanakan peninjauan lapangan terkait Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Berusaha untuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dobo.
Kegiatan pemeriksaan lapangan ini dipimpin langsung Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Aru didampingi tim Staf Teknis.
Peninjauan yang berlokasi di Kantor PT. PLN (Persero) Dobo, Jalan Ali Moertopo ini bertujuan untuk mencocokkan kondisi fisik serta tata letak spasial di lapangan dengan dokumen teknis yang diajukan oleh pemohon.
Pelaksanaan tinjau lapang ini merupakan tahapan krusial dalam mekanisme penerbitan PTP Berusaha. Dokumen PTP tersebut nantinya menjadi landasan utama diterbitkannya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Dalam sistem perizinan berusaha saat ini, KKPR memegang peranan sangat vital karena menjadi salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi sebelum proses pembaruan dokumen HGB dapat ditindaklanjuti.
Keberadaan dokumen KKPR memastikan bahwa pemanfaatan tanah yang dimohonkan oleh PT. PLN (Persero) Dobo telah sejalan dan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Aru.
Langkah ini dinilai sangat strategis untuk mengandaskan potensi konflik pemanfaatan ruang di masa depan serta menjamin bahwa infrastruktur kelistrikan daerah berdiri di atas fondasi tata ruang yang legal dan terencana.
Dalam peninjauan tersebut, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan beserta Staf Teknis melakukan verifikasi batas-batas tanah, mencatat penggunaan fisik tanah eksisting, serta mengevaluasi kesesuaian sarana pendukung kelistrikan yang ada di area tersebut.
Hasil analisis lapangan ini nantinya diolah ke dalam peta spasial dan lembar kerja teknis guna memetakan kondisi riil tanah pemohon secara akurat.
Pembaruan HGB bagi PT. PLN (Persero) Dobo sendiri merupakan upaya penting dalam menjaga keberlanjutan pasokan listrik serta legalitas aset negara di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru. Dengan kepastian legalitas atas tanah instansi penyedia daya listrik tersebut, operasional pelayanan kelistrikan bagi masyarakat Aru dapat berlangsung lebih aman, nyaman, dan berkesinambungan tanpa kendala administratif.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan menegaskan bahwa seluruh rangkaian verifikasi teknis ini dilaksanakan secara profesional, transparan, serta akuntabel. Pendekatan kolaboratif antara pemohon perizinan dan Kantor Pertanahan menjadi kunci agar proses evaluasi teknis berjalan lancar sesuai regulasi dan standar standar pelayanan yang berlaku.
Langkah responsif ini juga selaras dengan tata nilai Core Values ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta slogan Kementerian ATR/BPN, yakni Melayani, Profesional, Terpercaya.
Kantah Kepulauan Aru senantiasa berupaya memberikan kemudahan pelayanan pertanahan demi mendorong iklim berusaha dan pembangunan daerah yang inklusif.
Melalui peninjauan lapangan PTP Berusaha ini, diharapkan seluruh proses penerbitan KKPR hingga penyelesaian pembaruan Sertipikat HGB milik PT. PLN (Persero) Dobo dapat segera dirampungkan.
Kantah Kepulauan Aru berkomitmen untuk terus mengawal dan menuntaskan setiap tahapan layanan pertanahan demi mewujudkan penataan ruang yang tertib serta kepastian hukum hak atas tanah di seluruh pelosok Kepulauan Aru.
(KPA)













