Dobo, Dharapos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pertanahan yang akuntabel, transparan, dan berkepastian hukum.
Sebagai langkah nyata di lapangan, berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat menerjunkan tim teknis gabungan untuk melaksanakan pengadaan dan pengukuran bidang tanah di sejumlah lokasi strategis.
Kegiatan pengukuran bidang tanah ini dilakukan secara komprehensif guna memastikan keakuratan data fisik maupun data juridis.
Langkah ini menjadi penting dalam memperjelas batas-batas pemilikan, mengamankan aset milik daerah, serta meminimalisasi potensi konflik atau sengketa pertanahan di masa yang akan datang.
Pengukuran di lapangan tidak hanya berfokus pada penetapan garis batas tanah secara fisik, tetapi juga mencakup verifikasi dokumen kepemilikan dan pemetaan berbasis sistem informasi geografis. Hasil pengukuran teknis ini nantinya akan diintegrasikan ke dalam peta bidang Tanah untuk mendukung keterpaduan data spasial wilayah di Kepulauan Aru.
Kepala Kantah Kepulauan Aru Arhan Safa menegaskan bahwa sinergi lintas sektor antara Kementerian dan Pemda merupakan kunci utama dalam percepatan pendaftaran tanah dan penataan ruang.
“Kerja sama antara Kantah dan Pemda Kepulauan Aru ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Pengukuran yang presisi tidak hanya mengamankan aset-aset pemerintah, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat serta menjadi fondasi penting dalam perencanaan tata ruang daerah,” ungkapnya.
Pemda Kepulauan Aru menyambut positif dan memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi teknis yang terjalin.
Pihak Pemda menilai bahwa kepastian data pertanahan merupakan modal dasar yang sangat penting dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, optimalisasi pengelolaan aset daerah, hingga menciptakan iklim investasi yang kondusif di Bumi Jargaria.
Dengan tersedianya peta bidang tanah yang akurat dan terverifikasi secara legal, berbagai program strategis daerah dapat dijalankan secara lebih terukur, minim risiko hukum, dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat luas.
Proses pengukuran di lapangan dilaksanakan dengan menerapkan standar operasional pemetaan terkini untuk memastikan tingkat akurasi koordinat yang tinggi. Seluruh tahapan, mulai dari pemancangan tanda batas (pembatasan), pengukuran geometri bidang, hingga pengolahan data spasial, dilakukan secara teliti oleh petugas ukur yang berkompeten.
Melalui langkah kolaboratif ini, Kantah Kepulauan Aru bersama Pemda setempat berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, mempercepat legalisasi aset, serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin melayani, profesional, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Kepulauan Aru.
(KPA)













