Ambon, Dharapos.com – Puluhan aktivis dari gabungan organisasi kepemudaan dan LSM di Maluku melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku, Jumat (11/7/2025).
Mereka menuntut BPK untuk membuka hasil audit terhadap dua proyek infrastruktur besar di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang diduga kuat menyimpan banyak kejanggalan.
Dua proyek yang dimaksud yakni Pembangunan Jembatan Wai Olas Besar senilai Rp 2,49 miliar yang dikerjakan oleh CV Seram Utara Agung, serta Proyek Peningkatan Jalan dari Lapen ke Hotmix senilai Rp 7,68 miliar oleh PT Taruna Jaya Sakti.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan M. Rifki Derlen mengungkapkan bahwa kedua proyek tersebut ditemukan mengalami kerusakan berat, padahal belum genap setahun diserahterimakan.
“Saat keterwakilan LSM/OKP melakukan pertemuan di kantor dinas PU kabupaten seram bagian barat dengan Kadis PU dan PPK penyataan di sampaikan langsung bahwa proyek itu memiliki kesalahan teknis dan telah diaudit oleh BPK 100%, sekaligus bersamaan disampaikan akan memerintahkan kontraktor untuk memperbaiki jalan tersebut padahal proyek itu sudah selesai masa kontrak (30/06/2025),” ungkapnya.
“Sayap jembatan pecah, talut patah, dan hot mix jalan sudah rusak. Ini bukti nyata bahwa proyek ini tidak sesuai spesifikasi teknis dan patut diduga ada unsur korupsi,” tegas Rifki yang juga Ketua DPP GASMEN.
Desak BPK Tak Jadi “Pemutih” Korupsi
Koalisi menuding bahwa sikap diam BPK terhadap proyek-proyek bermasalah di SBB justru membuka ruang pembiaran dan manipulasi laporan.
Mereka menegaskan bahwa BPK sebagai lembaga pengawas keuangan negara tidak boleh tutup mata.
“Kami khawatir BPK justru ikut mendiami masalah ini. Jangan sampai BPK turut terlibat secara sistemik dalam menutupi proyek gagal mutu yang sudah merugikan rakyat,” Ketua PB GEMAPERA, Radi Samal.
Hal senada disampaikan oleh Adam R. Rahantan, Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku. Ia menekankan pentingnya keberpihakan BPK kepada kepentingan publik, bukan hanya kepada formalitas laporan keuangan pemerintah.
“Kalau proyek rusak dan uang miliaran gaib tapi tetap dapat opini WTP, lalu dimana tanggung jawab moral BPK?” ucapnya.
Dalam aksi ini juga dilakukan penyerahan surat permohonan resmi permintaan data hasil pemeriksaan proyek, kepada pihak BPK RI Perwakilan Maluku.
Menurut mereka, ini merupakan hak publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Ini bukan rahasia negara, ini menyangkut uang rakyat yang diduga dikorupsi,” jelas Adam.
Ultimatum: Tujuh Hari, atau Dilaporkan ke Jakarta
Para peserta aksi membawa spanduk dengan pesan-pesan tajam seperti “BPK: Badan Pemeriksa atau Badan Pembiaran? dan WTP Tapi Proyek Ambruk, Ini Penghinaan untuk Rakyat.
Koalisi OKP/LSM memberikan waktu tujuh hari kepada BPK RI Perwakilan Maluku untuk merespon secara terbuka permintaan tersebut. Jika tidak, mereka akan melaporkan langsung ke BPK RI Pusat di Jakarta dan mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat, karena patut diduga BPK turut berkontribusi melindungi pelaku dugaan korupsi.
“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku-pelaku yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ketua DPD SERAWATU Maluku dalam orasinya.
Untuk diketahui, hingga berakhirnya, aksi unjuk rasa ini berlangsung tertib dan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Koalisi menyatakan akan melakukan aksi lanjutan di Kejaksaan Tinggi Maluku dan DPRD Provinsi, jika tidak ada respon dari BPK dalam waktu dekat.
(dp-53)