Ambon, Dharapos.com – Penanganan gelandangan dan pengemis (Gepeng) serta Anak Jalanan (Anjal) di Kota Ambon oleh Dinas sosial setempat masih dilakukan melalui pembinaan secara persuasif.
“Jadi mereka yang kami jemput di jalanan ataupun seperti perempatan jalan itu, kami bawa ke kantor dan diberi pembinaan. Setelah itu mereka dipulangkan ke tempat tinggalnya,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kota Ambon Imelda Tahalele kepada pers di Balai kota, Sabtu (26/7/2025).
Untuk penanganan Anjal, pihaknya ketika menjemput mereka kemudian dibawa ke kantor Dinsos untuk diberikan pembinaan. Sesudah itu, dipulangkan ke orangtuanya.
Orangtua dari para anjal itu dipanggil ke kantor Dinas Sosial guna menandatangani pernyataan untuk tidak lagi mengulang perbuatannya.
Selain itu, diperlukan juga suatu peraturan seperti erda untuk menangani masalah ini.
“Kami tidak punya selter atau rumah singgah untuk mereka sehingga diperlukan suatu Peraturan daerah agar penanganannya bisa lebih maksimal. Kami juga mengmbau agar masyarakat tidak memberikan seperti uang kepada meraka, karena nanti mereka akan terus mengulanginya. Kami juga akan pasang spanduk atau pengumuman untuk itu. Ketika nanti ada perda, yang memberi dan menerima akan dikenakan sanksi,” pungkasnya.
(dp-19)