Daerah

Audit PSDKU Aru Molor, Masyarakat Pertanyakan Kinerja Inspektorat

137
×

Audit PSDKU Aru Molor, Masyarakat Pertanyakan Kinerja Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Gedung PSDKU Aru
Gedung PSDKU Kepulauan Aru, Dobo

Dobo, Dharapos.com – Keterlambatan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru dalam mengeluarkan hasil audit dugaan penyimpangan dana hibah Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) menuai sorotan publik.

Hingga kini, laporan audit yang dinantikan masyarakat belum juga rampung, padahal hasil tersebut dinilai menjadi pintu masuk penting bagi Aparat Penegak Hukum untuk melanjutkan proses penyelidikan.

Sejumlah warga Kabupaten Kepulauan Aru menilai lambannya proses audit dapat menghambat penegakan hukum serta memperpanjang ketidakpastian atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang nilainya mencapai sekitar Rp82 miliar.

Salah satu tokoh masyarakat Aru, Randy Walay, menyatakan bahwa keterlambatan ini berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya upaya melindungi pihak tertentu.

Menurutnya, dana PSDKU merupakan uang negara dan uang rakyat, sehingga tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk menunda penyelesaian audit terlalu lama. Apalagi jika potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Pernyataan Sikap Masyarakat

Sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan penegakan hukum, masyarakat dan pemuda Aru menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

1. Mendesak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru segera mengeluarkan hasil audit tanpa penundaan.

2. Meminta Aparat Penegak Hukum tidak menunggu terlalu lama dan segera mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya.

3. Menolak segala bentuk intervensi, kompromi, maupun permainan kepentingan yang berpotensi mengaburkan penegakan hukum kasus PSDKU.

Masyarakat juga mengingatkan bahwa apabila audit terus tertunda, hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan korupsi sekaligus pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

“Masyarakat ingin penegakan hukum berjalan berdasarkan prinsip transparansi, keberanian, dan keadilan, bukan kepentingan elit atau kekuasaan tertentu. Kasus PSDKU Aru harus dibuka seterang-terangnya dan diusut sampai ke akar-akarnya,” tegas pernyataan tersebut.

Inspektorat Klaim Audit Masih Berjalan

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media dari sumber internal Inspektorat, proses audit masih berlangsung dan dilakukan secara teliti serta hati-hati.

Setelah selesai, hasil audit akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa Aparat Penegak Hukum memberikan waktu sekitar 60 hari kepada Inspektorat untuk menyelesaikan proses audit.

Masyarakat Aru menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan hingga tuntas.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *