Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Kota Ambon, Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A dan Kementerian Agama Kota Ambon melaksanakan kegiatan Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan bagi masyarakat Kota Ambon.
Kegiatan berlangsung di gedung Asari Al Fatah, Rabu (37/8/2025).
Sejumlah pihak hadir diantaranya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ambon, Ketua TP-PKK Kota Lisa Wattimena, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, Staf Ahli dan Asisten, serta pimpinan organisasi Islam di wilayah itu.
Wali Kota Bodewin Wattimena dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan pelayanan terpadu ini memiliki arti strategis dalam upaya mewujudkan Kota Ambon yang manise, inklusi, toleran, dan berkelanjutan.
Pelayanan terpadu sidang isbat nikah ini adalah bagian dari komitmen Pemkot, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama untuk memberikan kepastian hukum perkawinan dan kependudukan kepada masyarakat.
“Hari ini ada 100 pasangan yang mengikuti Sidang Isbat Nikah. Pada hari Jumat mendatang juga akan difasilitasi 100 pasangan dari masyarakat Kristen untuk mendapatkan kepastian status hukumnya,” urainya.
Diakui Wali Kota, keterbatasan pemahaman maupun persyaratan administrasi seringkali membuat sebagian masyarakat tidak dapat menikah secara resmi.
Oleh karena itu, kegiatan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pengakuan hukum dan akses terhadap layanan administrasi kependudukan.
“Kami yakin tujuan ini baik, yaitu memberikan kepastian hukum dan pengakuan resmi atas pernikahan yang dilakukan sehingga pasangan suami istri akan memiliki bukti sah pernikahan yang diakui oleh negara dengan mendapatkan buku nikah yang sah, sehingga mereka bisa mendapatkan berbagai bukti administrasi kependudukan seperti akta kelahiran bagi anak-anak, kartu keluarga, Kartu identitas anak dan lain-lain,” sambungnya.
Wali Kota menegaskan, program ini akan dilaksanakan secara periodik setiap tahun dengan target yang terus meningkat.
“Saya ingin kegiatan ini berlangsung secara periodik dan setiap tahun harus dilakukan. Kita tingkatkan targetnya. Kalau hari ini 100 tahun depan saya mau semua di angka 200 dan kita bisa lakukan secara bertahap,” harapnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kementerian Agama Kota Ambon menegaskan, tujuan kegiatan ini adalah memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya sah menurut agama, namun belum tercatat di negara.
“Melalui sidang isbat nikah, pasangan akan memperoleh buku nikah yang sah, akta kelahiran bagi anak, kartu keluarga, KTP, serta dokumen kependudukan lainnya. Hal ini penting untuk memberikan hak dan perlindungan hukum, baik bagi pasangan maupun anak-anaknya,” tegasnya.
Ia menyebutkan, jumlah peserta kegiatan ini mencapai 100 pasangan, berdasarkan data dari KUA di empat kecamatan di Kota Ambon.
(dp-53)