as

Politik dan Pemerintahan

100 Pasangan Kristiani Dikota Ambon Terima Legalitas Status Perkawinan dan Dukcapil

6
×

100 Pasangan Kristiani Dikota Ambon Terima Legalitas Status Perkawinan dan Dukcapil

Sebarkan artikel ini
IMG 20250829 WA0229 scaled

Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Kota Ambon bersama, Kementerian Agama  dan Tim Penggerak PKK Kota Ambon menggelar kegiatan Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan, Kependudukan, dan Catatan Sipil, di Gedung Serba Guna Xaverius, Jumat (29/8/2025).

Dalam kegiatan ini ada sebanyak 100 pasangan beragama Kristen yang ikut nikah masal diantaranya 43 pasangan nikah di Gereja Maranatha dan 52 pasangan nikah Capil.

as

Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Ambon, Marsia Mulan selaku Ketua Panitia kegiatan dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah Kota Ambon kepada masyarakat.

Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, dalam mengurus legalitas perkawinan dan kependudukan khususnya bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah yang sah.

“Hari ini 48 orang pasangan telah melaksanakan pernikahan di Gereja Maranatha Ambon tadi pagi, dan yang nikah Capil sebanyak 52 pasangan. Kegiatan yang sama juga telah kami laksanakan bagi masyarakat muslim (Isbat Nikah) di Gedung Ashari Al-Fatah sebanyak 100 pasang pada tanggal 27 Agustus 2025 kemarin,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena yang hadiri langsung kegiatan tersebut dalam arahannya meminta warga Kota Ambon yang sudah memiliki legalitas dalam pernikahan dan data kependudukannya bisa mengedukasi orang lain.

“Semoga bisa mengedukasi orang lain kalau ingin hidup bersama pastikan sah diakui oleh Agama dan Pemerintah. Ini penting supaya apa? supaya kita bisa melakukan tugas dan Tangung jawab kita dengan baik,” ujarnya.

IMG 20250829 WA0225 scaled

Ditegaskan, Pemerintah Kota selalu hadir untuk membantu masyarakat Kota Ambon dalam berbagai hal.

“Jika tahun ini 100 pasangan yang menikah, semoga tahun depan kita bisa yang muslim 200 dan  Kristen 200 lama kelamaan tidak ada lagi  orang hidup bersama tanpa status pernikahan. Karena itu kepada seluruh yang terlibat, baik itu TP-PKK, Dinas Dukcapil, kami sampaikan terimakasih,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pelayanan terpadu ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 44 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kota Ambon, serta DPA Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.

 

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *