Utama

Keluarga Besar Lataha Lasamang Bantah Tudingan Selaku Pemilik: Ini Fakta Soal Pulau Babi!

526
×

Keluarga Besar Lataha Lasamang Bantah Tudingan Selaku Pemilik: Ini Fakta Soal Pulau Babi!

Sebarkan artikel ini
Pulau Babi Polemik

Dobo, Dharapos.com – Keluarga besar Lataha Lasamang akhirnya angkat bicara merespon klaim sejumlah oknum atau pihak  yang menuding almarhum orang tua mereka yang memiliki Pulau Kumareri di Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru.

Bantahan tersebut disampaikan menyusul kabar kepemilikan kawasan yang selama ini lebih dikenal dengan sebutan Pulau Babi itu viral di media sosial.

Dalam beberapa status yang beredar, netizen berkomentar negatif soal Haji Lataha Lasamang yang dituduh selaku pemilik pulau tersebut.

Keluarga Besar Lataha Lasamang selaku ahli waris dari Haji Lataha Lasamang dengan tegas membantah tudingan tersebut.

“Orang tua kami tidak pernah mengklaim kepemilikan atas Pulau Babi. Sekali lagi, itu tidak benar dan kami membantah semua tuduhan itu. Dan kami keluarga Haji Lataha Lasamang jujur mau katakan bahwa di zaman dulu orang tua kami pergi ke Pulau Babi hanya sebatas piknik atau rekreasi,” tegas Keluarga besar Lataha Lasamang kepada media Dharapos.com, Rabu (1/10/2025).

Lebih lanjut dijelaskan Keluarga Besar Lataha Lataha Lasamang bahwa Pulau Babi tersebut adalah pulau kosong. Namun ada beberapa befak yang dibangun oleh salah satu pengusaha Dobo yang diketahui berinisial A.

“Beliau ini memelihara sapi di pulau tersebut dan sapi-sapinya itu di jaga oleh pak Lamadi Lamoa yang sudah berpuluh-puluh tahun. Jadi narasi yang dibangun oleh oknum-oknum tersebut di media sosial semestinya terlebih dahulu menelusuri dan juga mengecek kebenaran dari status kepemilikan Pulau Babi,”  tegasnya mengingatkan.

Keluarga Besar Haji Lataha Lasamang lantas balik mengecam para oknum atau pihak yang asalan melontarkan statemen di media sosial tanpa tahu jelas duduk persoalan yang sebenarnya.

“Jangan dengan semena-mena men-justice orang tua kami seperti itu. Kami sangat menyayangkan berbagai komentar di grup akun Facebook Jargaria Land yang mana nama orang tua kami di bawa-bawa sedangkan beliau sudah tiada atau almarhum.” sesalnya.

Ahli waris Haji Lataha Lasamang kemudian menjelaskan bahwa Pulau Babi itu banyak ditumbuhi pohon mangga, dan hasil buahnya sangat besar serta enak. Sehingga siapa saja yang mencari ikan di pinggiran pulau tersebut pasti akan mampir dan mengambil mangga di pulau itu.

“Jadi bukan berarti keberadaan orang tua kami di Pulau Babi itu lalu otomatis sudah menjadi pemilik atau dengan kata lain sudah membelinya. Itu sama sekali tidak benar alias hoaks,” tegas Ahli waris Haji Lataha.

Keluarga Besar Haji Lataha Lasamang bersama seluruh keturunannya juga menegaskan bahwa sampai saat ini mereka berdomisili di Kota Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru. Keberadaan mereka di Pulau Babi hanyalah sebatas berwisata atau piknik, bukan tinggal menetap di wilayah pulau itu.

Atas tudingan tersebut, sebagaimana informasi yang diperoleh media ini dari sumber terdekat Keluarga Besar Lataha, para ahli warisnya sementara mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan sejumlah oknum melalui akun media sosial Fb atas orang tua mereka yang kini telah tiada.

Sebaliknya hingga berita ini dipublish, Pulau Babi dikabarkan dalam penguasaan oknum A yang menjadikan pulau itu sebagai lokasi sang oknum pengusaha tersebut memelihara hewan ternak miliknya yang saat ini dijaga para pekerjanya.

Sebelumnya polemik soal Pulau Babi ini telah berlangsung sejak 2016 silam. Masyarakat adat desa Kongan-Benjina kemudian  telah menyampaikan sikap mereka kepada penghuni pulau dalam pertemuan pada 27 November 2021.

Seusai pertemuan kala itu, perwakilan tokoh perempuan desa Kongan-Benjina Novalina Jahuy Selly ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (28/11/2021) mengakui bahwa orang-orang yang sekarang mendiami Kumareri dan beraktivitas di sana sudah sangat merusak pulau tersebut.

“Mereka (penghuni pulau-Red) mengaku kalau keberadaan mereka di sana atas negosiasi dengan seorang pengusaha berinisial A di Dobo yang dikatakan sudah melakukan kontrak pengolahan atas pulau tersebut,” bebernya menirukan pengakuan warga penghuni pulau itu.

Dalam dialog dengan para pekerja, masyarakat adat desa Kongan-Benjina lanjut Novalina Jahuy Selly menyatakan dengan tegas bahwa dalam beberapa waktu kedepan ini pulau Kumareri harus sudah dikosongkan.

Sementara itu, terkait dengan klaim kontrak lahan, ditegaskannya, semua itu hanya sepihak saja antara oknum pengusaha dengan individu tertentu tanpa adanya pemberitahuan kepada masyarakat desa.

“Untuk itu, apabila tak dihiraukan pernyataan tersebut, maka resiko ditanggung sendiri ketika ditemukan masih melakukan aktivitas di pulau ini,” tegasnya.

Penyampaian pernyataan tersebut disaksikan langsung oleh aparat keamanan (Polisi).

Terkait pengusaha A, masyarakat adat akan mencoba menghubunginya untuk menanyakan perihal kontrak sepihak yang sudah sangat merugikan bagi desa Kongan-Benjina.

Sebelumnya masyarakat adat Desa Kongan – Benjina, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru diresahkan oleh tindakan beberapa oknum warga yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap pelestarian sumber daya alam yang ada di Pulau Kumareri.

Masyarakat adat setempat diresahkan akibat sejumlah aksi ilegal mulai dari penebangan liar hingga pengrusakan hutan juga terumbu karang di wilayah yang biasa dikenal dengan nama Pulau Babi ini.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *