Ambon, Dharapos.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Ambon memberi peringatan tegas kepada Rumah Sakit (RS) di Kota Ambon agar tidak membebankan biaya obat ke pasien.
Peringatan ini muncul setelah adanya desakan dari Anggota DPRD Kota Ambon, Swenly Hursepuny dalam rapat kordinasi di ruang Paripurna, Jumat (3/10/2025), dimana dirinya menyuarakan salah satu keluhan warga Kota Ambon yakni terkait Obat obatan yang ditanggung BPJS.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah Direktur Rumah Sakit yang ada di Kota Ambon, Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta BPJS Kesehatan.
“Soal obat obatan ini mayoritas laporannya masuk ke kita. Misal di RS ada pasien mau tebus obat tapi obatnya tidak ada di RS, sehingga mengharuskan beli di luar, namun rata rata beli diluar masyarakat mengeluarkan uang pribadi sementara mereka masuk sebagai pasien BPJS,” ujar Swenly.
Dirinya menyesalkan, kurangnya sosialisasi terkait hak hak pasien BPJS serta perlakuan yang berbeda dari pihak Rumah Sakit dalam menangani pasien BPJS dengan pasien umum (tanpa BPJS).
Menjawab apa yang menjadi keresahan masyarakat tersebut, Perwakilan BPJS, Sulistiana menegaskan biaya obat yang ter-cover BPJS seluruhnya di tanggung pihak BPJS.
“Kalau penagihan klaim ke BPJS kesehatan itu tidak ada yang bentuknya perorangan jadi paket INA CBGs dengan pelayanan kesehatannya. Jadi pada saat konsultasi dan dirawat oleh spesialis itu sudah 1 paket dengan obat dan pelayanannya, “jelas Sulistiana.
Menurutnya, sekalipun obat yang dibutuhkan pasien BPJS tidak tersedia di rumah sakit tempat pasien dirawat maka pihak rumah sakit berkewajiban untuk mencari obat tersebut dari luar.
Dirinya mewanti wanti pihak rumah sakit yang tidak mengikuti aturan tersebut.
“Misal ada pasien yang dikasi resep namun obat tidak tersedia di RS, maka sesuai dengan perjanjian kerjasama BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit tertulis jelas bahwa RS wajib mencarikan obat tersebut ke luar kemudian dibawa ke RS, jadi pasien atau keluarga pasien tidak perlu keluar cari obatnya, “tegasnya.
Selain soal Obat, Sulistiana juga menjelaskan keluhan masyarakat soal, pemberlakuan sistem 75 persen ditanggung pasien dan 25 persen di tanggung BPJS bagi pasien rawat inap.
Menurutnya pemberlakuan prosedur tersebut hanya berlaku untuk pasien yang melakukan upgrade pelayanan dari kelas I ke tingkat diatasnya seperti VIP.
“Terkait dengan naik kelas, ini sudah di atur oleh Permenkes nomor 3 tahun 2023. Misalnya peserta BPJS dirawat di kelas 2 mau naik ke kelas 1 ini hanya bayar selisih saja. Namun jika naik ke VIP ini ada ketentuannya, selisih tarif dari kemenkes kelas 1 dengan tarif di atas kelas I paling banyak sebesar 75 persen, “ungkapnya.
(dp-53)