Ambon, Dharapos.com – DPRD Provinsi Maluku dinilai perlu meningkatkan kemampuan menganalisis kasus secara mendalam saat menjalankan fungsi pengawasan, agar keadilan dan kepatuhan terhadap hukum dapat terwujud.
Hal ini terlihat pada kasus kekerasan terhadap siswa Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 40 Ambon yang diduga dilakukan oleh Bahri, seorang petugas Kemensos, dengan cara menempelkan setrika panas ke dada korban pada 11 November 2025.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tuankotta /Tethool, menyatakan kepada media pada Rabu (19/11/2025) bahwa kasus tersebut tidak benar atau hoaks, dengan alasan Komisi IV telah melakukan peninjauan langsung ke sekolah.
Pernyataan tersebut dianggap menunjukkan ketidakcermatan, karena Komisi IV langsung mempercayai keterangan sepihak Kepala Sekolah Afia Joris. Selain itu, penyebutan nama sekolah pun keliru, dari SRMA 40 menjadi SMA 46.
Penjelasan Komisi IV juga dinilai janggal, karena menggambarkan seolah-olah siswa dengan tiba-tiba mengambil setrika panas dan menempelkannya ke dada temannya setelah ditegur guru sebuah gambaran yang secara logis sulit diterima.
Padahal, DPRD seharusnya dapat menggunakan pemberitaan sebelumnya sebagai acuan untuk menganalisis kasus secara lebih mendalam, termasuk kemungkinan pihak sekolah melindungi pelaku demi menjaga jabatan.
Berdasarkan pengakuan korban MAL (17) saat diwawancarai CNN pada Selasa (12/11/2025), peristiwa bermula ketika ia dan enam temannya membuat tato bertuliskan nama masing-masing. Mereka terpergok wali asuh, kemudian dikumpulkan dan diberi nasihat.
Tiba-tiba, seorang guru bernama Bahri datang sambil membawa setrika panas dan langsung menempelkannya ke dada korban. Korban tidak melawan dan menerima hukuman tersebut meski merasa tindakan itu tidak manusiawi.
“Sekitar jam tujuh malam saya dapat setrika di bagian dada dari Pak Bahri… kami sekitar enam orang yang kedapatan… cuma saya disetrika,” ujar korban.

Sementara itu, Kepala SRMA 40 Ambon, Afia Joris, menyatakan bahwa pelaku adalah pegawai Kementerian Sosial yang bertugas di sekolah tersebut. “Tindakan kekerasan ini tidak dilakukan oleh pegawai, wali asuh, atau guru. Yang melakukan itu adalah salah satu pegawai Kemensos,” ujarnya.
Dari pengakuan korban dan kepala sekolah, dapat disimpulkan bahwa penyetrikaan memang terjadi. Namun beberapa jam kemudian kepala sekolah memberikan klarifikasi baru kepada media bahwa kejadian itu tidak benar, diduga akibat adanya intervensi.
Selain itu, kesaksian juru masak sekolah, Aprilia Titirloloby yang kemudian dipecat secara sepihak karena membocorkan informasi turut memperkuat adanya unsur kekerasan. Bukti berupa foto dan percakapan di grup WhatsApp serta aduan para korban saat kejadian itu juga mendukung hal tersebut.

Atas dasar itu, DPRD seharusnya bersikap objektif dan tidak mudah mempercayai satu pihak saat melakukan peninjauan atau penyelidikan. Semua bukti dan sudut pandang perlu dipertimbangkan, termasuk keterangan murid, orang tua, guru, staf sekolah, serta koordinasi dengan instansi berwenang seperti KPAI atau kepolisian.
Pendekatan yang jeli, hati-hati, dan netral sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan semua pihak yang terlibat, sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Melalui kasus ini, juru masak Aprilia Titirloloby meminta agar para wakil rakyat mengambil keputusan yang adil. Ia juga berharap Gubernur Maluku bersikap tegas. Menurutnya, pelaku kekerasan dilindungi pihak sekolah, sementara dirinya yang membongkar kasus justru dipecat.
“Pelaku harus segera diproses. Saya yang cuma juru masak dipecat hanya karena informasi kejahatan ini bocor, namun pelaku sampai sekarang masih duduk manis,” tegasnya.
Ia juga meminta keluarga korban untuk tidak berdiam diri dan menolak bujuk rayu pihak sekolah. Pelaku harus diproses hukum dan kepala sekolah perlu dievaluasi.
(dp-53)













