Dobo, Dharapos.com – Kaburnya para pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru merupakan bukti nyata lemahnya sistem penanganan, pengawalan, dan pengawasan lembaga penegak hukum di daerah ini.
Situasi ini bukan hanya mencoreng integritas institusi penegak hukum, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi.
Pertama, terdakwa kasus tindak pidana korupsi Jalan Lingkar Pulau Wamar yaitu Yanes Labodo selaku kontraktor yang dilaporkan kabur pasca putusan Pengadilan Negeri Dobo menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap terdakwa tidak berjalan dengan baik.
Kedua, Supandi Fajar Arifin alias Fajar Distro yang adalah tersangka kasus korupsi dua proyek sekaligus yaitu Pembangunan Jembatan Marbali dan Pembangunan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru yang juga melarikan diri dan hingga kini belum diamankan.

Kedua kejadian ini menegaskan lemahnya kontrol dan pengawalan aparat penegak hukum dalam memastikan para pelaku tetap berada di bawah kendali proses peradilan.
Fakta ini lantas mendapat sorotan tajam dari Aliansi Masyarakat Aru Peduli (AMAP) yang secara tegas meminta Kapolres dan Kejaksaan Negeri setempat untuk segera melakukan sejumlah langkah penting.
1. Memperketat seluruh mekanisme pengawalan dan pengawasan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi agar tidak ada lagi yang lolos dari jerat hukum.
2. Memprioritaskan penanganan kasus-kasus korupsi yang saat ini sedang bergulir, khususnya Kasus PSDKU Aru dan kasus Jembatan Jerol.
3. Menjamin akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas dalam seluruh proses penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kami menegaskan bahwa apabila hukum masih diakui sebagai panglima tertinggi di negara ini, maka Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Aru wajib memberikan kepastian hukum yang jelas, cepat, dan tegas kepada masyarakat di Kabupaten itu,” tegas Ketua Umum AMAP Randy Walay dalam keteranganya yang diterima Dharapos.com, Minggu (23/11/2025).
Selain itu, apabila dua kasus besar yakni dugaan korupsi PSDKU Aru dan Jembatan Jerol masih dibiarkan mengambang tanpa progres yang jelas, maka AMAP mendesak seluruh proses penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru segera diambil alih oleh Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Pengambilalihan ini penting demi memastikan adanya penegakan hukum yang profesional, objektif, dan bebas dari kelalaian penanganan di tingkat daerah,” cetus Randy.
AMAP lantas mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum demi terwujudnya Kabupaten Kepulauan Aru yang bersih dari praktik korupsi.
(dp-31)













