Dobo, Dharapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Aru dan dipimpin langsung Kepala Kejari Kepulauan Aru Dr. Amanda, S.H., M.H.
Turut hadir mendampingi Kepala Pengadilan Negeri Dobo Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H., Wakapolres Aru Kompol Djesy Batara, Kasi Barang Bukti Kejari Aru Reymond, S.H., serta Kasi Datun Megy Salay, S.H., M.H.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis perkara, mulai dari narkotika, kasus penganiayaan, pencurian, hingga barang-barang kejahatan lainnya yang sesuai putusan wajib dimusnahkan demi memberikan kepastian hukum.
Proses pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode, seperti pembakaran, penghancuran, dan cara lain sesuai jenis barang bukti.
Kajari Aru, Dr. Amanda, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting di awal dirinya menjabat setelah dilantik di Kejati Maluku dan ditugaskan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan dan memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan barang bukti.
Selain itu, Kajari juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi penegak hukum dalam menjaga integritas dan keamanan proses peradilan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kepulauan Aru berharap kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat serta memahami bahwa setiap perkara yang telah inkracht ditangani sesuai prosedur dan transparan.
.
(dp-31)













