Dobo, Dharapos.com – Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan atas perkara penganiayaan dengan terdakwa Rahmadan Djerumpon, Selasa (23/12/2025).
Djerumpon didakwa melakukan penganiayaan dua warga Desa Apara.
Jelang putusan perkara penganiayaan nomor 32/Pid.B/2025/PN Dob tersebut, Yohanes Romodi Ngurmetan, S.H yang juga salah satu Penasehat Hukum Djerumpon menyampaikan harapannya.
“Harapan kami agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara penganiayaan yang di lakukan oleh klien kami terhadap dua warga desa Apara dapat membuat keputusan dengan penuh rasa keadilan bagi semua pihak sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan,” harapnya saat dikonfirmasi Dharapos.com, Senin (21/12/2025).
Ngurmetan menyebutkan pada agenda pembuktian di persidangan, terdapat fakta dari alat bukti yang dihadirkan oleh JPU dimana perkara tersebut terjadi disebabkan karena adanya sebab akibat.
Dengan begitu, ia optimis fakta-fakta ini sangat berpeluang meringankan hukuman kliennya.
Apalagi menurut Ngurmetan, pasal yang dikenakan adalah pasal 351 KUHPidana dengan tuntutan penjara 4 bulan penjara denda 500 rupiah.
Untuk itu, ia berharap Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan JPU terhadap kliennya dan juga mendasari keyakinan dan hati nurani dalam dapat memutus bebas kliennya.
“Kami percaya bahwa dari satu hakim ketua dan dua hakim anggota yang memeriksa dan memutus perkara ini memiliki integritas dan Kredibilitas yang sangat baik sebagai benteng terakhir penegakan hukum di Kepulauan Aru,” pungkas Ngurmetan.
(dp-31













