Berita Pilihan Redaksi

DPRD Maluku Soroti Rencana Eksekusi Lahan Eks Hotel Anggrek, Dugaan Dokumen Palsu Jadi Perhatian

8
×

DPRD Maluku Soroti Rencana Eksekusi Lahan Eks Hotel Anggrek, Dugaan Dokumen Palsu Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini
IMG 20260306 155058 045 scaled
0-4096x3072-0-0-{}-0-24#

Ambon, Dharapos.com – Sengketa tanah Dusun Dati Sopiamaluang yang merupakan lokasi eks Hotel Anggrek Ambon kembali menjadi perhatian publik. Ahli waris almarhum Simon Latumalea bersama warga yang terdampak sengketa tersebut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Maluku, Jumat (6/3/2026).

RDP yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang, Ambon itu dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Edison Sarimanela, S.H., dan membahas rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon terhadap Putusan Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Ambon terkait objek tanah sengketa tersebut.

Dalam forum tersebut, para ahli waris menyampaikan kekhawatiran atas rencana eksekusi yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Mereka bahkan mengemukakan dugaan adanya “anarki yudisial” serta indikasi pemalsuan dokumen yang disebut sebagai “kejahatan sains”.

Menurut mereka, objek tanah Dusun Dati Sopiamaluang sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950. Putusan itu disebut telah dilaksanakan melalui eksekusi resmi negara pada 6 April 2011.

“Secara hukum, menghadirkan perintah eksekusi baru atas objek yang sudah pernah dieksekusi tanpa membatalkan eksekusi sebelumnya merupakan cacat prosedur yang sangat serius,” demikian disampaikan dalam RDP tersebut.

Para ahli waris juga menyoroti dasar kemenangan pihak pemohon eksekusi dalam perkara terbaru, yakni dokumen Acte Van Eigendom Nomor 2842 yang diklaim diterbitkan pada tahun 1922.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri tertanggal 4 September 2024, dokumen tersebut diduga tidak autentik. Analisis forensik menemukan adanya anakronisme teknologi, yakni indikasi bahwa dokumen yang disebut berasal dari tahun 1922 justru dicetak menggunakan printer inkjet, teknologi yang baru berkembang jauh setelah masa kolonial Belanda.

Temuan ini dinilai menjadi indikasi kuat bahwa dokumen alas hak yang digunakan dalam perkara perdata tersebut diduga merupakan dokumen palsu.

Melalui RDP tersebut, para ahli waris berharap DPRD Provinsi Maluku dapat melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga meminta agar pelaksanaan eksekusi ditinjau kembali hingga seluruh fakta hukum, termasuk temuan forensik terhadap dokumen yang dipersoalkan, dapat diperiksa secara menyeluruh.

Sementara itu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon menyatakan belum dapat memberikan penjelasan detail terkait data register Eigendom 243.

“Jika kami menjawab apakah atas nama A atau B, itu bisa menjadi bola liar. Data itu pasti ada, nanti kami lihat kembali,” ujar perwakilan BPN.

BPN juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 93, sebelum pelaksanaan eksekusi harus dilakukan penunjukan batas oleh panitera pengadilan berdasarkan putusan pengadilan.

“BPN hanya memiliki kewenangan melakukan pengukuran tanah,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, menyatakan pihaknya memahami keresahan masyarakat karena rencana eksekusi tersebut menyangkut banyak warga serta fasilitas negara.

“Kami tidak mengintervensi putusan pengadilan, tetapi persoalan ini menyangkut masyarakat dan fasilitas negara sehingga perlu ada solusi yang tidak merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD Maluku, Nina Batuatas, S.H., M.H., menilai kasus tersebut menjadi membingungkan karena terdapat dua putusan terkait satu objek sengketa yang sama.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya objek tanah tersebut dimenangkan oleh Ahli Waris Simon Latumalea dan telah dieksekusi. Namun pada tahun 2023 muncul gugatan baru dengan dasar akta eigendom dari pihak Sahurila.

“Ini satu objek yang sama tetapi memiliki dua putusan eksekusi. Apalagi saat ini sudah ada tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen eigendom dan proses hukumnya sudah P21,” ujarnya.

Komisi I DPRD Maluku bahkan berencana turun langsung ke lapangan saat agenda eksekusi pengukuran batas (eksering) pada 10 Maret mendatang untuk melihat kondisi sebenarnya.

Anggota Komisi I lainnya, Wahid Laitupa, S.Sos., meminta agar proses eksekusi ditunda hingga perkara pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen eigendom mendapatkan putusan pengadilan.

“Orang yang diduga merekayasa dokumen eigendom sudah ditahan sebagai tersangka. Maka pengadilan seharusnya mempertimbangkan hal ini sebelum melakukan eksekusi,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Menutup RDP tersebut, pimpinan rapat menyatakan DPRD Provinsi Maluku akan mengundang pihak Sahurila, Pengadilan Negeri Ambon, serta pihak terkait lainnya dalam rapat lanjutan guna memperoleh penjelasan yang lebih lengkap.

Hasil pertemuan itu nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Provinsi Maluku untuk menentukan langkah dan rekomendasi selanjutnya.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *