Dobo, Dharapos.com – Jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru turut menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam Rapat Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026) ini berfokus pada penguatan data dan strategi pelaksanaan program Akses Reforma Agraria untuk tahun anggaran 2026.
Bimtek yang digelar di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Maluku ini menjadi ruang strategis bagi Kantor Pertanahan di daerah untuk menyelaraskan regulasi, metodologi, serta langkah-langkah taktis di lapangan.
Fokus utamanya adalah memastikan bahwa penataan aset (sertifikasi tanah) yang telah berjalan di daerah dapat diimbangi dengan penataan akses (pemberdayaan ekonomi) yang tepat sasaran bagi masyarakat.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Aru menyatakan bahwa keikutsertaan dalam Bimtek ini sangat penting untuk mempertajam validasi Data Penerima Akses Reforma Agraria di tingkat kabupaten/kota.
“Kami berkomitmen penuh agar legalitas tanah yang dipegang masyarakat tidak sekadar menjadi aset pasif. Melalui pembekalan teknis ini, kami siap turun ke lapangan dengan strategi baru untuk mendampingi masyarakat, sehingga tanah yang mereka miliki dapat dikelola menjadi modal usaha yang produktif, mandiri, dan berkelanjutan,” ujarnya setelah kegiatan.
Program Akses Reforma Agraria sendiri merupakan pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.
Melalui sinergi lintas sektor yang dibahas dalam Bimtek ini, Kantah Aru diharapkan mampu menjembatani masyarakat penerima sertipikat tanah dengan berbagai program bantuan, fasilitasi modal, serta pelatihan usaha dari instansi terkait.
Dengan modal kapasitas dan pemahaman regulasi yang lebih matang pasca-Bimtek, Kantah Kepulauan Aru siap mempercepat realisasi target pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya demi mewujudkan pemanfaatan tanah yang berkeadilan dan menyejahterakan rakyat.
(KPA)













