Daerah

Program 3 Juta Rumah: Kantah Aru-Dinas PKP Percepat Sertipikasi Lintor

5
×

Program 3 Juta Rumah: Kantah Aru-Dinas PKP Percepat Sertipikasi Lintor

Sebarkan artikel ini
Kantah Aru Program 3 Juta Rumah

Dobo, Dharapos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru bergerak cepat dalam mendukung penuh Program Strategis Nasional (PSN) 3 Juta Rumah yang digagas pemerintah pusat.

Langkah nyata ini diwujudkan melalui penguatan koordinasi intensif dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Kepulauan Aru guna mengakselerasi program Sertipikasi Tanah Lintas Sektor (Lintor).

Koordinasi strategis yang berlangsung di Kantor Dinas PKP Kepulauan Aru ini berfokus pada penyelarasan data serta percepatan legalisasi aset tanah masyarakat, khususnya yang masuk dalam kategori perumahan rakyat dan kawasan permukiman kumuh yang memerlukan penataan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru yang diwakilkan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan menyatakan bahwa sertipikasi lintas sektor ini merupakan jembatan untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan kepastian hukum atas tanah tempat tinggal mereka.

“Kami tidak mau menunda-nunda. Program 3 Juta Rumah ini adalah amanat besar untuk kesejahteraan rakyat. Melalui skema Lintor, kami bersama Dinas PKP berkomitmen menyisir potensi tanah masyarakat yang belum bersertipikat agar segera masuk dalam target pemetaan dan legalisasi aset,” ujarnya.

Sinergi ini disambut baik oleh Kepala Dinas PKP Kepulauan Aru.

Pihaknya menilai, kepastian hak atas tanah (sertipikat) merupakan fondasi utama sebelum bantuan stimulan perumahan atau penataan kawasan pemukiman dari pemerintah dapat dikucurkan.

“Banyak program bantuan perumahan swadaya maupun penataan kawasan yang membutuhkan syarat legalitas lahan yang clear and clean. Kerja sama dengan Kantah Kepulauan Aru ini adalah kunci agar program pembangunan hunian layak bagi masyarakat di Bumi Jargaria dapat tereksekusi dengan tepat sasaran dan cepat,” ungkap Kepala Dinas PKP.

Melalui akselerasi program Lintor ini, kedua instansi berharap dapat memangkas hambatan birokrasi dan mempercepat penerbitan sertipikat tanah bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan sertipikat ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan formal guna meningkatkan taraf perekonomian keluarga.

Kantah Aru dan Dinas PKP mengimbau masyarakat yang masuk dalam target program ini untuk kooperatif dalam menyiapkan dokumen alas hak yang diperlukan, serta memastikan batas-batas tanahnya telah terpasang tanda batas (patok) secara jelas guna memperlancar proses pengukuran di lapangan.

(KPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *