Utama

Pemerhati Negeri Soya Ingatkan Pemkot Ambon Hormati Putusan MA dalam Penetapan Raja Definitif

3
×

Pemerhati Negeri Soya Ingatkan Pemkot Ambon Hormati Putusan MA dalam Penetapan Raja Definitif

Sebarkan artikel ini
IMG 20260611 220337 507

Ambon, Dharapos.com – Polemik penetapan Raja Definitif Negeri Soya kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi pemberitaan berjudul “Raja Definitif Soya dan Hative Besar di Depan Mata, DPRD Ambon Minta Pemkot Tak Lagi Terjebak ‘Main Rasa'”, Pemerhati Negeri Soya, Veky Eykendorp, menyampaikan klarifikasi sekaligus mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengabaikan aspek hukum yang telah berkekuatan tetap.

Menurut Eykendorp, percepatan penetapan Raja definitif memang menjadi harapan masyarakat. Namun proses tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi administrasi semata, melainkan harus berpedoman pada seluruh putusan pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menghormati perhatian Komisi I DPRD Kota Ambon dalam mendorong percepatan penetapan Raja definitif. Namun proses penetapan Raja Negeri Soya harus melihat secara utuh seluruh putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pemilihan calon Raja dari Mata Rumah Parentah Rehatta pada 1 Maret 2026 masih menyisakan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat adat. Persoalan tersebut antara lain menyangkut legalitas forum, mekanisme pelaksanaan, hingga dasar administrasi yang digunakan dalam proses pemilihan.

Menurutnya, berbagai aspek tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.

Eykendorp juga mengingatkan bahwa sengketa penetapan Raja Negeri Soya sebelumnya telah melalui proses hukum panjang mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA). Putusan-putusan tersebut, kata dia, telah memberikan arah dan kepastian hukum yang wajib menjadi perhatian pemerintah sebelum mengambil keputusan terkait penetapan Raja maupun Kepala Pemerintahan Negeri (KPN).

Selain itu, ia menyoroti keberadaan Peraturan Negeri (Perneg) Mata Rumah Parentah yang pernah digunakan sebagai dasar penetapan Raja pada periode sebelumnya. Peraturan tersebut, menurutnya, pernah dipersoalkan dalam proses hukum karena dinilai tidak diketahui maupun tidak mendapat persetujuan masyarakat dan Saniri Negeri secara menyeluruh.

“Perneg tersebut juga dipersoalkan karena tidak memiliki kejelasan terkait registrasi, nomor maupun tanggal penetapan pada pemerintah daerah. Fakta-fakta inilah yang kemudian menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam proses peradilan,” katanya.

Dengan adanya riwayat sengketa hukum tersebut, Eykendorp menilai setiap tahapan penetapan Raja Negeri Soya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum.

Ia menegaskan pemerintah tidak boleh mengabaikan putusan PTUN maupun Mahkamah Agung karena berpotensi memunculkan persoalan hukum baru yang dapat memperpanjang polemik di tengah masyarakat.

Terkait pernyataan bahwa aksi walk out tidak mempengaruhi hasil pemilihan, Eykendorp menilai hal itu masih memerlukan kajian hukum lebih lanjut dan tidak bisa dijadikan kesimpulan final.

“Penilaian tersebut harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari tata tertib forum, legalitas peserta hingga fakta-fakta hukum yang berkembang selama proses berlangsung,” tegasnya.

Karena itu, Pemerhati Negeri Soya meminta Pemerintah Kota Ambon, khususnya Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum, tidak terburu-buru mengambil keputusan hanya berdasarkan asumsi maupun tekanan pihak tertentu.

Mereka juga meminta Wali Kota Ambon tetap menjadikan putusan PTUN dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar utama dalam mengambil kebijakan terkait penetapan Raja Negeri Soya.

“Pada prinsipnya masyarakat Negeri Soya menginginkan hadirnya Raja definitif. Namun Raja tersebut harus lahir melalui proses yang sah, bermartabat, menghormati putusan pengadilan, serta tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Menurut Eykendorp, hanya melalui proses yang sesuai hukum dan adat, Raja yang ditetapkan nantinya dapat memperoleh legitimasi hukum, legitimasi adat, sekaligus legitimasi masyarakat secara menyeluruh.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *