Utama

Dapur MBG Mangkrak, Muncul Dugaan Jual-Beli SPPG : Kepala BGN Maluku Jangan Tutup Mata!

7
×

Dapur MBG Mangkrak, Muncul Dugaan Jual-Beli SPPG : Kepala BGN Maluku Jangan Tutup Mata!

Sebarkan artikel ini
IMG 20260817 WA00751

Ambon, Dharapos.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diminta tidak menjadi ruang gelap bagi kepentingan segelintir pihak. Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku mempertanyakan keberadaan sejumlah dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Maluku yang hingga kini diduga belum beroperasi secara maksimal.

Ketua SEMMI Maluku, Nyong A. Rumagutawan, menyoroti adanya dugaan praktik jual-beli atau pengalihan pengelolaan SPPG kepada pihak tertentu.

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, persoalannya tidak lagi sebatas dapur yang belum beroperasi, tetapi telah menyentuh aspek tata kelola, transparansi, pengawasan, serta potensi penyalahgunaan program pemerintah.

“Kepala BGN Maluku tidak boleh diam dan tidak boleh berlindung di balik alasan administratif. Kalau ada dugaan jual-beli atau pengalihan SPPG dengan transaksi tertentu, harus segera diperiksa dan dibuka kepada publik,” tegas Rumagutawan, Senin (17/8/2026).

Ia mengatakan, Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah mengakui bahwa persoalan SPPG di Maluku bukan perkara kecil. Dalam keterangan pada April 2026, disebutkan terdapat 104 SPPG di Maluku yang telah beroperasi, sementara 53 di antaranya masih berstatus suspend akibat kendala Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Rumagutawan mempertanyakan kondisi dapur-dapur yang belum beroperasi. Ia meminta BGN Maluku menjelaskan siapa yang bertanggung jawab, siapa pemilik atau mitranya, berapa anggaran yang telah terserap, serta bagaimana mekanisme penunjukan dan pengelolaan SPPG tersebut.

“Jangan sampai rakyat hanya dijadikan penerima manfaat di atas kertas, sementara di belakang program tersebut terjadi transaksi dan kepentingan yang tidak pernah diketahui publik,” ujarnya.

SEMMI mendesak BGN Maluku membuka data seluruh SPPG secara transparan kepada publik, meliputi dapur yang sudah beroperasi, belum beroperasi, maupun berstatus suspend.

Selain itu, BGN diminta menjelaskan alasan setiap dapur belum beroperasi atau disuspend, nama mitra atau yayasan pengelola, status kepemilikan dan pengelolaan fasilitas, besaran dukungan atau anggaran yang telah diterima, hingga mekanisme pergantian atau pengalihan pengelola SPPG.

Jika dugaan praktik jual-beli atau pengalihan SPPG dengan transaksi tertentu terbukti, Rumagutawan meminta BGN tidak melakukan pembiaran.

“Usut, buka kepada publik, dan jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa program MBG bukan milik individu, mitra, maupun yayasan tertentu, melainkan program pemerintah yang menggunakan uang negara.

“Setiap rupiah dan setiap dapur harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Jangan hanya sibuk menghitung jumlah dapur yang berdiri. Hitung juga berapa dapur yang benar-benar bekerja untuk rakyat,” katanya.

Rumagutawan menegaskan, SEMMI tidak ingin program yang seharusnya memenuhi kebutuhan gizi anak-anak Maluku justru berubah menjadi ladang kepentingan kelompok tertentu.

“Kalau memang tidak ada permainan, buka datanya. Kalau memang tidak ada jual-beli, buktikan. Kalau memang semua sesuai aturan, jangan takut diaudit. Kepala BGN Maluku jangan tutup mata. Rakyat berhak tahu, publik berhak mengawasi, dan uang negara wajib dipertanggungjawabkan!” pungkasnya.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *