Utama

Setahun Berlalu, 5 DPO Kasus Pembakaran Hunuth Belum Ditangkap, Warga Pertanyakan Kinerja Polisi

0
×

Setahun Berlalu, 5 DPO Kasus Pembakaran Hunuth Belum Ditangkap, Warga Pertanyakan Kinerja Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260822 105221 107 scaled
0-4096x3072-0-0-{}-0-24#bokehtype:0#;ts:869825567382144;appts:1787363541107;uid:0;qlty:1;illum:2 scene:0 humanIn:3;

Ambon, Dharapos.com – Setahun berlalu sejak kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga di Desa Hunuth (Durian Patah), Kota Ambon, pada Agustus 2025 lalu. Namun, hingga kini, lima dari enam orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut belum juga ditangkap.

‎Kondisi ini membuat warga korban mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku, dalam menuntaskan kasus yang telah meninggalkan trauma dan kerugian besar bagi masyarakat.

Dari enam DPO yang sebelumnya diumumkan Polda Maluku, satu orang, yakni Rian Wailussy alias Babang Rian, berhasil ditangkap tim Ditreskrimum Polda Maluku di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 1 November 2025.

Sementara lima DPO lainnya yakni Samsul Wailussy, Fahmi Wailussy, Galib Wael, Babang Tuahuns, dan seorang berinisial ZN, hingga kini masih dalam pengejaran aparat.

Kondisi tersebut membuat warga Hunuth-Durian Patah mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang telah berlangsung hampir satu tahun.

Warga mengaku resah lantaran lima DPO tersebut, menurut pengakuan mereka, masih terlihat melintas dan beraktivitas di sekitar wilayah Ambon.

“Yang bikin kami sakit hati, lima DPO itu terang-terangan masih melintas dan berkeliaran di jalan, bahkan disaksikan oleh warga,” ungkap salah seorang warga yang rumahnya ikut terbakar, George Tahalea.

‎George mengaku sebagai kepala rumah tangga, dirinya mengalami kerugian besar akibat peristiwa tersebut. Rumahnya terbakar, termasuk berbagai peralatan usaha dan lima unit sepeda motor miliknya.

‎“Rumah terbakar, semua alat-alat usaha, bahkan lima motor saya juga habis terbakar,” ujarnya.

‎Warga kemudian mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku, dalam mengejar dan menangkap kelima DPO tersebut.

Mereka menilai penangkapan Rian Wailussy di Jakarta membuktikan bahwa aparat memiliki kemampuan untuk melacak keberadaan DPO, meskipun berada jauh dari Maluku.

‎“Kalau yang jauh di Jakarta saja bisa ditangkap, kenapa yang ada di Pulau Ambon sampai sekarang belum juga ditangkap?” kata warga.

Sementara itu, Ketua RT 002/RW 002, Benhard Kappuw, mengatakan sebagian warganya merupakan korban dalam peristiwa pembakaran tersebut.

“Kebetulan beta Ketua RT 002 yang punya sebagian warga yang rumahnya terbakar. Kami lihat proses hukum tidak jelas dari pihak penegak hukum karena sampai sekarang DPO semuanya belum ditangkap,” ungkap Benhard.

Ia mengatakan, pelaku penikaman telah ditangkap, sementara untuk pelaku pembakaran baru satu orang yang berhasil diamankan.

‎“Ini tidak adil. Pokoknya proses hukum terhadap para pelaku harus ditegakkan,” tegasnya.

Benhard berharap Polda Maluku segera menangkap kelima DPO dan memberikan jaminan keamanan kepada warga.

‎“Harapan kami kepada Polda Maluku, semoga segera ditangkap dan ada jaminan keamanan kepada warga. Mohon jangan ada upaya untuk meredupkan kasus ini,” ujarnya.

‎Senada, Ketua RT 001/RW 002, Simon Rikumahu, juga berharap proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan hingga tuntas.

‎Ia meminta tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum dan berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara adil.

Kepala Desa: Pelaku Harus Ditangkap

IMG 20260822 105301 082 scaled
Kepala Desa Hunuth-Durian Patah, Yondry Kappuw,

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Hunuth-Durian Patah, Yondry Kappuw, menegaskan bahwa keresahan masyarakat merupakan suara korban yang harus diperhatikan.

Menurutnya, masyarakat yang menjadi korban berhak mendapatkan kepastian hukum atas peristiwa yang telah menyebabkan kerugian besar tersebut.

Ia menegaskan, para pelaku harus ditangkap agar proses hukum berjalan dan memberikan efek jera.

“Masyarakat selalu bertanya ke beta. Dan beta hanya bisa bilang, serahkan ke pihak kepolisian yang punya wewenang,” kata Yondry.

‎Yondry mengaku selama hampir setahun, baru satu orang yang berhasil ditangkap, itupun dilakukan di Jakarta.

Ia juga menyinggung adanya upaya permintaan maaf dari keluarga pelaku kepada korban agar persoalan dapat diselesaikan.

“Lucunya, keluarga pelaku diarahkan untuk minta maaf agar masalahnya selesai. Lebih lucu lagi, sudah mau persidangan baru dikasih tahu lewat telepon tanpa ada surat pemberitahuan dari kejaksaan,” ungkapnya.

Menurut Yondry, persoalan tersebut harus dikembalikan kepada proses hukum.

“Intinya, ini negara hukum dan semoga lima DPO itu harus segera ditangkap tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Warga Menunggu Kepastian

Sebelumnya, Polda Maluku telah meminta keenam DPO untuk menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum. Polisi juga menyatakan akan terus mengejar para DPO yang masih buron. Media yang mengutip keterangan Polda Maluku mencatat enam DPO tersebut adalah Samsul Wailussy, Fahmi Wailussy, Rian Wailussy, Galib Wael, Babang Tuahuns, dan ZN.

Kasus ini bermula dari tawuran antarpelajar pada 19 Agustus 2025 yang mengakibatkan seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon meninggal dunia. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi aksi massa yang berujung pada pembakaran dan pengrusakan rumah warga di kawasan Hunuth-Durian Patah.

Kini, setelah hampir satu tahun berlalu, warga berharap Polda Maluku memberikan kepastian mengenai langkah pengejaran terhadap lima DPO yang masih tersisa.

Bagi warga korban, penangkapan kelima DPO dinilai penting bukan hanya untuk menuntaskan proses hukum, tetapi juga untuk memberikan rasa aman dan kepastian keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Warga pun meminta kasus tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut dan berharap aparat segera memberikan perkembangan terbaru terkait keberadaan Samsul Wailussy, Fahmi Wailussy, Galib Wael, Babang Tuahuns, dan ZN. (dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *