Dobo, Dharapos.com – Ada kabar gembira untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru !
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku resmi menghentikan kebijakan alih muat di laut (transhipment).
Hal ini tertuang dalam surat resmi Pemerintah Provinsi Maluku, Sekretariat Daerah Nomor: 500.5/2042 tertanggal Ambon, 5 Oktober 2026 yang merupakan tindak lanjut dari pertemuan Gubernur Maluku dengan Menteri Kelautan dan Perikanan RI pada tanggal 18 September 2026 lalu.
Salah satu hasil krusial pertemuan itu adalah penghentian kebijakan alih muat di laut.
Untuk menindaklanjuti kebijakan bersejarah ini, Pemprov Maluku mengundang 17 instansi terkait untuk rapat pembahasan penghentian alih muat di laut yang akan dilaksanakan pada Rabu (7/10/2026).
Surat ditandatangani atas nama Gubernur Maluku, Sekretaris Daerah u.b Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kesrul Selang, ST.,MT.
Dalam lampiran surat, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Dr. Ir. Erawan Asikin, M.Si mengundang 17 pihak penting, antara lain:
1. Danlanal Aru, Kapolres Kepulauan Aru, Kasat Polairud
2. Kepala Kantor UPP Kelas III Dobo, Kepala Dinas Perikanan Aru
3. Koordinator Syahbandar KKP, PSDKP Dobo
4. Perwakilan Kontainer SPIL & Rahayu Dobo
5. PT Pertamina Patra Niaga Dobo, Karantina Kesehatan, Karantina Ikan, dan lainnya.
Kebijakan penghentian alih muat di laut ini disambut suka cita nelayan Aru.
Pasalnya, selama ini kebijakan tersebut dinilai merugikan nelayan lokal karena ikan hasil tangkapan langsung dialihkan di tengah laut tanpa mendarat di Dobo, sehingga PAD dan ekonomi warga tidak berputar.
Dengan dihentikannya kebijakan ini, diharapkan semua hasil tangkapan wajib didaratkan di Dobo, ekonomi Aru menggeliat, dan pengawasan sumber daya laut lebih lestari.
(dp-31)














