Hukum dan Kriminal

Tersangka Korupsi Dana SPPD Fiktif di Tanimbar Kembalikan Kerugian Negara

7
×

Tersangka Korupsi Dana SPPD Fiktif di Tanimbar Kembalikan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

Kajari Kepulauan Tanimbar G
Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar G. Sumarsono 

Saumlaki, Dharapos.com
Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Selasa (19/7/2022) menerima penitipan
pengembalian keuangan negara dari tersangka EAO 
dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara.

EAO menjadi tersangka dalam
kasus Dugaan Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah
Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.  

Diketahui,  EAO adalah Estepanus A. Oratmangun, Kepala
Bagian Umum Sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kepala Kejari Kepulauan
Tanimbar G. Sumarsono menyatakan pihaknya menerima penitipan pengembalian
keuangan kerugian keuangan negara dari tersangka EAO dalam perkara  penyalahgunaan keuangan negara sejumlah Rp371.
503.200.00.

“Penitipan
pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak
Pidana Khusus yang selanjutnya disetorkan ke rekening RPL 104 PDT Kejaksaan Negeri
Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada bank BRI dengan nomor rekening 06
43-01-000879-30-0,” urainya di Saumlaki, Selasa (19/7/2022).

Dalam perkara ini, jaksa
penyidik telah menetapkan dua tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar nomor B-843/Q.1.13/Fd.2/06/2022
tanggal 22 Juni 2022 dan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri
Kabupaten Kepulauan Tanimbar nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni
2022.

Sumarsono menyebutkan,  pengembalian kerugian keuangan negara
tersebut merupakan keseluruhan dari total kerugian keuangan negara berdasarkan
laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara terhadap dugaan penyalahgunaan
keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada bagian umum
sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 dari
Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar nomor 700/LAK-08/VI/2022
tanggal 14 Juni 2022 sejumlah Rp. 371. 503.200.00.

“Meskipun sudah
menyetor total dana itu tetapi perkara tetap dilanjutkan sampai ke
pengadilan,” tegasnya.

Menurut Sumarsono, jaksa
tetap melimpahkan berkas para tersangka ke pengadilan jika semua berkasnya
telah rampung.

Dalam kasus ini, setidaknya
ada 31 saksi yang sudah diperiksa.

Sumarsono juga memastikan
belum menemukan adanya arahan pimpinan daerah yang mengakibatkan kerugian
keuangan negara dalam kasus ini.

(dp-18) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *