Utama

Sambut Kapolda Baru, Djamaludin Koedoeboen Dorong Pengusutan Kembali Kasus Korupsi dan Perkara Mangkrak di Maluku

5
×

Sambut Kapolda Baru, Djamaludin Koedoeboen Dorong Pengusutan Kembali Kasus Korupsi dan Perkara Mangkrak di Maluku

Sebarkan artikel ini
IMG 20261015 WA0033

Ambon, Dharapos.com – Kehadiran Kapolda Maluku yang baru, Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, diharapkan menjadi momentum untuk membuka kembali penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi dan perkara hukum yang hingga kini dinilai belum memberikan kejelasan kepada publik.

Harapan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Kerukunan Keluarga Besar Masyarakat Maluku di Jakarta, H. Djamaludin Koedoeboen, S.H., M.H., yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Kamis (15/10/2026).

as

Sebagai tokoh masyarakat Maluku, Djamaludin menyambut kehadiran Suwondo di Bumi Raja-Raja sekaligus mendorong kepemimpinan baru Polda Maluku agar memberikan perhatian serius terhadap perkara-perkara yang pernah menjadi sorotan publik.

Ia menilai, pengalaman Suwondo di bidang reserse kriminal umum serta rekam jejaknya dalam sejumlah jabatan di lingkungan Polri menjadi harapan bagi masyarakat untuk melihat penegakan hukum yang lebih transparan, profesional, dan berkeadilan.

“Kami berharap, dengan kedatangan beliau di Provinsi Maluku, persoalan-persoalan hukum, termasuk kasus korupsi yang dahulu sempat menjadi trending topic di berbagai media massa, kiranya bisa dibuka kembali,” ujar Djamaludin.

Menurutnya, kepastian hukum merupakan hal mendasar yang harus diberikan kepada masyarakat. Karena itu, perkara yang sebelumnya menyita perhatian publik perlu ditelusuri kembali perkembangan dan status penanganannya sesuai ketentuan hukum, bukan dibiarkan terus menimbulkan tanda tanya.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian Djamaludin adalah kasus dugaan korupsi terkait penanganan Covid-19 tahun 2021 di Kabupaten Maluku Tenggara yang disebut pernah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diketahuinya, penyidik kala itu telah memeriksa hampir seratus orang serta meminta keterangan sejumlah saksi. Bahkan, perkara tersebut disebut-sebut akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Namun, perkembangan penanganannya kemudian tidak lagi terdengar secara terbuka di ruang publik.

“Demi adanya kepastian hukum, kami benar-benar berharap dan mendorong Kapolda Maluku agar kasus tersebut dapat ditinjau kembali. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana perkembangan dan kelanjutan penanganannya,” tegasnya.

Djamaludin menekankan, dorongan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan agar setiap perkara yang menjadi perhatian masyarakat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Selain kasus dugaan korupsi Covid-19, ia juga menyoroti sejumlah persoalan hukum di Kabupaten Maluku Tenggara, termasuk perkara yang disebutnya berkaitan dengan Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Landmark Kota Langgur bernilai Rp6,6 miliar (tahun anggaran 2023) yang penanganannya di Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Ia berharap Kapolda Maluku dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dapat memperkuat koordinasi dalam menelusuri perkembangan perkara-perkara tersebut, sehingga tidak terus menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Harapan kami, Kapolda dan Kajati bisa bersinergi untuk membuka kembali perkara-perkara yang dinilai belum jelas penanganannya. Ini penting agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Djamaludin juga mengingatkan bahwa tantangan penegakan hukum di Maluku tidak hanya menyangkut dugaan korupsi. Persoalan konflik sosial dan sengketa tanah turut membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Menurutnya, penanganan konflik tidak boleh berhenti pada pencarian akar masalah dan pihak-pihak yang terlibat. Aparat juga perlu mengedepankan pendekatan persuasif, nilai-nilai kearifan lokal, serta penyelesaian yang mampu mencegah konflik meluas dan kembali berulang.

Ia menilai, pendekatan yang mengutamakan perlindungan masyarakat dan pencarian solusi merupakan bagian penting dari tugas kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Secara khusus, Djamaludin menyoroti persoalan tanah yang menurutnya kerap menjadi sumber perselisihan dan berpotensi memicu tindak kriminal, mulai dari kekerasan hingga pembunuhan.

Karena itu, ia meminta agar persoalan pertanahan menjadi salah satu perhatian Kapolda yang baru, terutama ketika sengketa hak atas tanah berpotensi berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.

Djamaludin berharap kepemimpinan Irjen Pol. Suwondo Nainggolan mampu menghadirkan kepastian dalam penanganan perkara, memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Baginya, kehadiran Kapolda baru bukan sekadar pergantian kepemimpinan di tubuh kepolisian, melainkan juga momentum bagi masyarakat Maluku untuk kembali menaruh harapan terhadap penegakan hukum yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *