Berita Pilihan Redaksi

Kegiatan DIP4T di Tanimbar Dukung Reforma Agraria

11
×

Kegiatan DIP4T di Tanimbar Dukung Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini

BPN DIP4T Di Tanimbar 2
Kegiatan DIP4T di Kelurahan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, Dharapos.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Kepulauan Tanimbar melaksanakan kegiatan Data dan Informasi
Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) di wilayah itu.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor BPN
Kepulauan Tanimbar, Paulus Maiburu menjelaskan kegiatan DIP4T merupakan
rangkaian kegiatan dalam rangka pengumpulan data dan informasi penguasaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam suatu wilayah, sehingga
menghasilkan informasi pertanahan yang selanjutnya dapat ditindak lanjuti
dengan program pertanahan.

Menurutnya, kegiatan DIP4T masuk dalam kegiatan prioritas
nasional dalam rangka menunjang reforma agraria sehingga kegiatan DIP4T harus
sukses dalam pelaksanaannya.

“Tahun ini kami tetapkan kelurahan Saumlaki dan
kelurahan Saumlaki Utara di kecamatan Tanimbar Selatan sebagai lokus
pelaksanaan kegiatan DIP4T. Semua bidang tanah di dua kelurahan ini kami
datakan. Untuk tahun ini kami kami targetkan 2.000 bidang yang telah dimulai dari
bulan Maret,” kata Paulus di Saumlaki, Jumat (17/6/2022).

Menurutnya, kegiatan ini semacam sensus pertanahan dimana
dilakukan sebagai kegiatan awal sebelum di lakukan program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL), kegiatan-kegiatan pemberdayaan dan sebagainya.

Tak hanya untuk percepatan PTSL saja, DIP4T juga bermanfaat
untuk acuan peta kerja, membantu percepatan pelaksanaan kegiatan pertanahan
dengan adanya data seperti nama lengkap, nomor KTP, nama tetangga yang
bersebelahan dan lain lain, dapat dijadikan sebagai bahan dalam melaksanakan
kebijakan serta pengendalian urusan pertanahan.

“Data-data itu kami minta dan kami inventarisir di
masing-masing kelurahan. Saat ini proses inventarisir data di kelurahan
Saumlaki sudah selesai dan saat ini dalam proses pengelolaan data,”
katanya.

BPN DIP4T Di Tanimbar

Menurutnya, semua data itu akan di padukan jadi satu dan
diolah serta dianalisis kembali. Setelah itu baru bisa diketahui berapa bidang
yang belum disertifikasi, kehidupan ekonomi pasca memperoleh sertifikat dan
bisa diberdayakan ekonomi sehingga pertumbuhan ekonominya bisa terjadi.

“Inilah konsep reforma agraria yang didorong oleh bapak
Presiden, dimana program ini baru dilakukan tahun 2021,” tambahnya
menjelaskan.

Paulus manambahkan, setelah semua data dinvetarisir dan
dianalisis, pihaknya  akan
menginformasikan kepada masyarakat melalui ekspos di kantor kelurahan
masing-masing. Hasil analisis itu akan ditindaklanjuti  ke PTSL jika bidang tanahnya  belum disertifikasi atau ke pemberdayaan jika

Pada tahun 2021, kegiatan yang sama  dilaksanakan di tiga desa, yaitu desa  Wowonda di kecamatan Tanimbar Selatan, desa
Kilmasa  dan desa Lumasebu di kecamatan
Kormomolin. Tahun ini, dilaksanakan PTSL di tiga desa tersebut.

“Proses PTSL kami sesuaikan dengan RTRW Kabupaten
Kepulauan Tanimbar, karena di Tanimbar ini 95 persennya adalah kawasan
hutan,” katanya.

Kendati proses DIP4T dan PTSL terus  dilaksanakan, pihak BPN tetap melayani
masyarakat yang memohon proses penerbitan sertifikat tanah dengan jalur rutin.
Dalam proses rutin itu, setiap pemohon dibebani biaya administrasi sesuai
ketentuan yang berlaku.

(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *