Hukum dan Kriminal

Tersangka Pelatih Karateka Cabul Di Saumlaki Diserahkan kepada JPU

17
×

Tersangka Pelatih Karateka Cabul Di Saumlaki Diserahkan kepada JPU

Sebarkan artikel ini

AVvXsEhKuTquAVr7PZCC2p3I8xE7iseKds7nmDoHkLpi4PGJQOny owvEpi29DwMviYrGJbY98eNlQtFfX8t AouP80FJg8en4P0Y5RkX0 fhejSu mzLU8dQU0XwgDXs6kblcpXj3dMEGmNdQxlTFXTxAbPTkA542abah jlPe3KMXAuigKNpB8TQA4zCsxv g=w648 h338
Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar bersama tersangka

Saumlaki, Dharapos.com – Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskirim Polres Kepulauan Tanimbar akhirnya menyerahkan tersangka KK (57) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Di Saumlaki, Jumat (12/7/2024).

Tersangka KK adalah seorang ASN yang memiliki keahlian sebagai pelatih karateka di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. KK diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban HN (16) yang adalah muridnya.

Kepada media ini, penyidik unit PPA menyatakan, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar tertanggal 11 Juli 2024 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka KK sudah lengkap (P21) sehinga penyidik Polres Kepulauan Tanimbar melakukan penyerahan tersangka dan juga barang bukti kepada JPU.

Dalam penyerahan ini, tersangka didampingi kuasa hukumnya sampai pada selesai dilakukan penyerahan. 

Tersangka KK dilaporkan beberapa waktu lalu karena diduga kuat melakukan pencabulan terhadap korban HN saat berlatih di Pantai Weluan, desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pelatih karateka cabul ini dilaporkan oleh PN (54) yang adalah ayah korban dan kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menahan tersangka selama tujuh belas hari di rutan Polres Kepulauan Tanimbar.

Dalam laporan tersebut ayah korban menjelaskan bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku pada saat pelaku membawa korban ke Pantai Weluan Olilit Timur desa Olilit Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan maksud untuk melatih fisik korban, karena fisik korban masih belum sempurna seperti rekan-rekannya.

Aksi kibul pelaku ini berhasil menggelabui orang tua korban. Saat dibawah ke pantai wisata Weluan untuk berlatih, korban sempat kelelahan saat berlatih. Dalam kondisi yang tak berdaya ini, pelaku melancarkan aksi bejadnya. Saat korban sadar, dia merintih dan menyampaikan keberatan kepada sang pelatihnya. 

Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari menyatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kasat mengakui, upaya yang dilakukan anggotanya telah maksimal karena telah melewati tahapan yang telah ditentukan sehingga dengan waktu tujuh belas hari, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU.

“Dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berarti tugas penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut telah selesai  dan sudah tidak menjadi tangung jawab penyidik unit PPA Polres” tambahnya.

(dp-18).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *