Foto Hendrikus Serin (tengah) dengan kader partai Hanura saat Musdalub. |
Saumlaki, Dharapos.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Hari Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Hendrikus Serin menyatakan, keinginan Rony Sapulette, kader Hanura yang ingin menggugat hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Hanura provinsi Maluku yang digelar di hotel Marina Ambon, 21 Maret 2022 adalah hak pribadi.
Pernyataan Hendrikus ini disampaikan menyusul ada upaya perlawanan dari Rony Sapulette yang tidak mengantongi rekomendasi dari DPC SE Maluku untuk mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Hanura provinsi Maluku.
“Menurut saya, Musdalub sah karena dilaksanakan sesuai AD/ART dan peraturan organisasi nomor : PO/001/DPP-HANURA/II/2022 tentang Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang Partai HANURA, dimana dihadiri semua unsur yaitu DPP, DPD, peninjau dan DPC Partai Hanura dari 11 Kabupaten Kota. Walaupun ada yang terlambat tetapi telah memenuhi kuorum karena 10 DPC Partai Hanura Maluku hadir sebelum Musdalub dilaksanakan,” kata Hendrikus dalam siaran persnya yang diterima, hari ini (23/3/2022).
Hendrikus menyebutkan, kendati telah sesuai dengan ketentuan namun menuai protes dari Rony Sapulette yang juga salah satu bakal calon. Rony menurut Hendrikus, menyebut Musdalub Hanura Maluku tidak sah sehingga harus dikembalikan kepada DPP agar ketua umum menggunakan hak deskresi yang diatur dalam pasal 52 AD/ART untuk dilakukan penujukan kepada tiga Balon yang layak menjadi Ketua DPD Hanura Maluku melanjutkan kepemimpinan almarhum Ketua DPD Yasin Payapo, periode 2020-2025.
“Dengan harapan besar bahwa beliau (RS) akan ditunjuk oleh Ketua Umum untuk menjadi Ketua DPD Hanura Maluku. Beliau juga berdalil bahwa Musadalub yang dilaksanakan tidak sah karena DPC seluruh Indonesia sudah demisioner setelah adanya Surat Keputusan DPP Nomor : 001/b.2/DPP-HANURA/I/2022 tertanggal 11 Januari 2022 tentang pencabutan SK DPC yang dikeluarkan oleh DPP karen AD/ART hasil Munas III mengatur tentang SK DPC Hanura dikeluarkan oleh DPD Partai HANURA,” katanya.
Hendrikus menegaskan bahwa DPD Partai Hanura Maluku belum bisa mengeluarkan SK DPC yang baru untuk menggantikan SK DPC yang dikeluarkan oleh DPP karena terjadi kekosongan jabatan ketua DPD karena ketua DPD Maluku Yasin Payapo telah meningal dunia beberapa waktu lalu.
Sehingga SK DPC partai Hanura di beberapa daerah yang belum ada ketua DPD definitif atau terjadi kekosongan jabatan ketua, tetap berlaku SK DPC yang dikeluarkan oleh DPP partai Hanura. Selanjutnya, SK DPC tersebut berlaku sampai ada jabatan ketua DPD Partai Hanura definitif.
“Setelah itu baru ketua DPD yang baru akan mengeluarkan SK DPC untuk menggantikan SK DPC yang dikeluarkan DPP Sebagaiman diatur dalam AD/ART hasil Munas III,” katanya.
Dikatakan, hal ini sudah ada surat dijelaskan oleh DPP Hanura nomor : A/055/DPP-HANURA/III/2021 tertanggal 11 Maret 2022.
“Oleh karena itu menurut saya saudara Rony Sapulette entah pura-pura atau tidak mau membaca surat penjelasan DPP dimaksud saya tidak tahu, semua kembali kepada Hati Nurani beliau” tambah Hendrikus.
Hendrikus juga menjelaskan proses pelaksanaan Musdalub Hanura provinsi Maluku. Saat proses, sembilan DPC memberikan rekomendasi dukungan kepada Achmad Ong Ohorella ditambah rekomendasi DPP. Setelah Musdalub berjalan, DPC Hanura Kota Tual yang memberikan pernyataan dukungan kepada Achmad Ong Ohorella, disusul dengan pernyataan dukungan oleh DPC Maluku Tenggara.
Dengan demikian secara akIamasi, Musdalub menetapkan Achmad Ong Ohorella sebagai Ketua DPD terpilih karena Musmualim sebagai bakal calon tidak hadir.
Bakal calon Rohni Sapulette yang hadir saat itu tidak mau menyerahkan berkas pencalonan saat diminta oleh pimpinan sidang untuk selanjutnya diverifikasi oleh pimpinan sidang.
“Dengan demikian sudah Jelas bahwa Musdalub DPD Hanura Maluku menurut saya sah berdasarkan AD/ART dan PO. Terkait ancaman saudara Rony Sapulette yang tidak puas lalu menempuh jalur hukum, menurut saya itu hak privat beliau,” pungkasnya.
(DP-18)