Utama

Penyusunan Dokumen AMDAL LNG Abadi Masuk Tahap Sidang Komisi

14
×

Penyusunan Dokumen AMDAL LNG Abadi Masuk Tahap Sidang Komisi

Sebarkan artikel ini

AVvXsEjg8ta0AnIWBH1 YZMLhq2jvp2a 5wQOIBB6xQ nz YfoVXTDGmWLKpo7Kk9p9iO Syej3ULoFfZ6S pxwFe ZEFobQC4fja6SNw1y9xP0p3aHuNdYdKTR9IgGJ3vn6 x oh0VH60G7OCd84eo2D
Suasana sidang Kkomisi Penilai AMDAL yang diselenggarakan Senin (24/1/2021) 

Saumlaki, Dharapos.com
– Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Proyek LNG
Abadi memasuki tahap Sidang Komisi.

Sidang
Penilai AMDAL yang diselenggarakan Senin (24/1/2021) ini, bertujuan untuk
menampung aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan lain di wilayah yang
terdampak di Tanimbar, Provinsi Maluku. 

Kegiatan
Sidang Komisi Penilai AMDAL ini dilangsungkan secara hybrid untuk meminimalkan
potensi penyebaran Covid -19 di tengah situasi pandemi.

Hadir dalam
Sidang Komisi Penilai AMDAL ini adalah SKK Migas, INPEX Masela Ltd, Kementerian
Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Perwakilan Masyarakat yang terdampak di Tanimbar,
dan wakil Lembaga Swadaya Masyarakat di wilayah terdampak.

Perwakilan
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), LSM dan wakil masyarakat MBD juga
turut hadir secara virtual.

Di Saumlaki,
para perwakilan dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara bersama-sama
menghadiri Sidang Komisi Penilai AMDAL di Hall Balai Pembinaan Umat (BPU)
Sejahtera.

Kepala SKK
Migas Perwakilan Papua Maluku Subagyo menyatakan bahwa paparan tentang
dampak-dampak penting Proyek LNG Abadi, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) disampaikan pada saat Sidang Komisi
Penilai AMDAL tersebut.

“Oleh karena
itu masukan dan saran dari masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah
terdampak sangatlah penting dalam Sidang Komisi Penilai AMDAL tersebut. Masukan
dan saran tersebut akan ditampung dan dipertimbangkan secara matang dari segala
aspek baik teknis hingga non teknis, sehingga masukan yang relevan beserta
responnya dapat dijadikan sebagai bahan perbaikan lanjutan dalam penyusunan
dokumen AMDAL LNG Abadi,” tutur Subagyo.

Masukan
masyarakat tersebut dapat disampaikan secara verbal maupun tertulis pada saat
Sidang Komisi Penilai AMDAL, kemudian KLHK akan memasukkannya sebagai bagian
dari berita acara yang disepakati bersama untuk dievaluasi untuk mematangkan
AMDAL.

Tahap
berikutnya, KLHK akan menerbitkan rekomendasi kelayakan lingkungan yang
kemudian menjadi dasar pertimbangan bagi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
untuk menerbitkan Persetujuan Lingkungan. SKK Migas – INPEX wajib melaksanakan
isi dokumen AMDAL dan ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Persetujuan
Lingkungan.

Proses
penyusunan AMDAL LNG Abadi ini dimulai sejak kuartal ketiga tahun 2019, diawali
dengan sosialisasi dan konsultasi publik, dan dilanjutkan dengan penyusunan
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA ANDAL) dan persetujuan atas KA
ANDAL. Lalu dilakukan pengambilan dan analisis data, disusul dengan Penyusunan
dan Penyerahan ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL) ke KLHK akhir tahun 2020.

Sesudahnya
diadakan Sidang Teknis awal pada bulan Februari 2021 dimana masukan dari para
ahli serta pemangku kepentingan di tingkat pusat di tampung, dan perbaikan
serta data rona lingkungan dimasukkan ke dokumen AMDAL untuk kemudian dokumen
perbaikan AMDAL tersebut diserahkan lagi ke KLHK akhir tahun 2021.

Kemudian
Sidang Teknis lanjutan untuk menampung masukan para ahli dan pemangku
kepentingan di tingkat pusat diadakan sekali lagi pada tanggal 17 Januari 2022,
dan dilanjutkan  dengan tahapan saat ini
yakni Sidang Komisi Penilai AMDAL untuk mendapat masukan dari pemangku
kepentingan daerah 24 Januari 2022.

(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *