Politik dan PemerintahanUtama

Raja Hative Kecil Bungkam Terkait Dugaan Dukungan Penimbunan Lahan di Galala, Kuasa Hukum Ahli Waris Ancam Tempuh Jalur Pidana

9
×

Raja Hative Kecil Bungkam Terkait Dugaan Dukungan Penimbunan Lahan di Galala, Kuasa Hukum Ahli Waris Ancam Tempuh Jalur Pidana

Sebarkan artikel ini
IMG 20260614 WA00131

Ambon, Dharapos.com – Kepala Pemerintah Negeri (Raja) Hative Kecil, Josias Muriany, hingga kini belum memberikan tanggapan atas berbagai tudingan terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas penimbunan atau reklamasi pesisir di kawasan Tanah Dati Batu-Batu, belakang Pasar Ikan Asar Galala, Kecamatan Sirimau.

Upaya konfirmasi yang dilakukan Dharapos.com hingga Kamis (18/6/2026) belum mendapat respons dari yang bersangkutan.

Persoalan ini mencuat setelah kuasa hukum ahli waris keluarga Sutrahitu, Marnex Ferison Salmon, S.H., menuding adanya dukungan dari Raja Hative Kecil terhadap aktivitas penimbunan yang dilakukan pihak pembeli, Frengky Patty alias Lataudu.

Menurut Salmon, lahan tersebut merupakan milik sah ahli waris keluarga Sutrahitu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 326/PDT.G/2025/PN.AMBON serta Register Dati Tahun 1814.

Ia mengaku telah memasang plang larangan dan meminta penghentian aktivitas penimbunan. Bahkan, kata Salmon, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku juga telah turun ke lokasi untuk menghentikan kegiatan tersebut. Namun aktivitas disebut masih terus berlangsung.

“Sudah diberikan larangan keras, plang pelarangan membangun sudah terpampang jelas. Bahkan Satpol PP Provinsi sudah turun ke lapangan untuk menghentikan aktivitas, namun sama sekali tidak digubris. Kami mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut masih berjalan,” kata Salmon.

Salmon menduga keberanian pihak pembeli melakukan penguasaan lahan tidak terlepas dari adanya transaksi yang difasilitasi oleh Raja Hative Kecil. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.

Ia juga menyebut pihaknya belum melihat adanya dokumen petuanan atau register dati yang dapat dijadikan dasar kepemilikan maupun transaksi atas objek sengketa tersebut.

“Bukti yang diajukan hanya berupa surat-surat administratif tingkat kota, bukan dokumen petuanan asli. Kami menduga terdapat persoalan hukum dalam transaksi ini,” ujarnya.

Selain sengketa kepemilikan tanah, Salmon menyoroti dugaan belum adanya izin pemanfaatan ruang laut maupun dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan reklamasi pesisir.

Pihak kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana, apabila aktivitas tersebut tetap berlangsung dan tidak ada penyelesaian yang ditempuh.

Hingga berita ini diterbitkan, Raja Hative Kecil, Josias Muriany, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tudingan yang disampaikan kuasa hukum ahli waris. Dharapos.com tetap membuka ruang hak jawab bagi yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *