![]() |
| Humas PN Saumlaki – Sahriman Jayadi berfoto dengan para wartawan usai diskusi di vila bukit indah Saumlaki, Selasa ( 9/11/2021). |
Saumlaki, Dharapos.com – Humas Pengadilan Negeri Saumlaki, Shariman Jayadi menyatakan, jurnalis, dengan tugas dan fungsinya, berperan penting menjaga martabat pengadilan, atau ikut menjaga marwah penegakan hukum.
Untuk itu, melalui pemberitaan yang disampaikan ke publik, jurnalis diminta membentuk opini publik dan secara tidak langsung mengarahkan pandangan masyarakat tentang masalah-masalah hukum, khususnya pemberitaan pengadilan dengan menggunakan istilah-istilah hukum yang benar.
Shariman menyatakan, penggunaan bahasa hukum yang salah dapat mengakibatkan kesalahan persepsi atau berdampak pada kerugian seseorang. Jika ditelaah lebih jauh, penggunaan bahasa hukum yang tidak tepat dapat mempengaruhi esensi isi pemberitaan dan kekeliruan dalam memaknai bahasa hukum tersebut.
“Penyebutan istilah hukum jika dibaca oleh masyarakat yang paham dan atau orang hukum dapat menilai kualitas beritanya. Oleh karena itu, hendaknya ditempatkan penyebutan istilah yang benar sehingga pembaca tidak keliru atau tidak ada multi tafsir,” kata Sahriman saat berdiskusi dengan para awak media di vila bukit indah Saumlaki, Selasa malam (9/11/2021).
Istilah dan bahasa hukum beraneka ragam, diantaranya terdapat istilah hukum pidana, perdata, tata negara dan dunia peradilan. Oleh sebab itu, bagi wartawan yang bukan berlatarbelakang pendidikan hukum, memiliki keterbatasan memahami diksi dan pilihan kata yang tepat untuk mengubah kata ganti istilah dan bahasa hukum tersebut.
Dia mencontohkan, penyebutan istilah hukum yang sering ditemukan adalah penempatan kata penggugat, pemohon, tersangka dan terdakwa. Idealnya, jika perkara Peninjauan Kembali (PK) maka ada pemohon dan termohon, jika gugatan maka penggugat dengan tergugat, kalau pidana maka terdakwa dan bukan tersangka.
“Kalau terhadap materi beritanya, kami tidak persoalkan, hanya yang kami persoalkan adalah penyebutan istilah-istilah hukum. Bahasa hukum itu berkorelasi dengan pemberitaan yang logis. Keliru memahami dan menggunakan istilah hukum yang tepat bisa berdampak kepada si jurnalis maupun kepada masyarakat,” katanya.
Kepada awak media yang hadir, Shariman meminta maaf dan menjelaskan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk menggurui para wartawan, hanya saja perlu meluruskan agar pembaca bisa diedukasi dengan pemberitaan yang baik dan benar.
Dalam kesempatan itu, Sahriman mengajak para wartawan untuk berdiskusi tentang sejumlah persoalan hukum yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Hakim Shariman dan para awak media yang hadir itu berdiskusi soal sengketa kepemilikan tanah, korupsi dan beberapa kasus yang melibatkan pejabat daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan di kabupaten Maluku Barat Daya.
(dp-18)













