Kepala BPJS TK Kepulauan Kei dan Kepulauan Aru Saleh Afif Bakri saat menyampaikan laporannya
Langgur,
Dharapos.com – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Kei dan Kepulauan Aru Saleh
Afif Bakri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada 11 kecamatan
di Kabupaten Maluku Tenggara yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan
sosial (Jamsostek).
Hal tersebut
disampaikan dalam laporannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan
Vaksinasi Covid 19 di gedung serbaguna Larvul Ngabal Langgur, Jumat
(5/11/2021).
Saleh Afif
juga melaporkan untuk kepesertaaan di BPJS TK khususnya di Kabupaten Maluku
Tenggara.
“Untuk perangkat
ohoi, saya mengucapkan terima kasih kepada Kei Kecil Timur dikarenakan sudah
100 peren mendaftarkan seluruh perangkatnya ke BPJS ketenagakerjaan,” ucapnya.
Ucapan yang
sama juga disampaikan kepada Kecamatan Manyeuw yang sudah 100 persen. Hanya
sisa satu ohoi yakni Rumadian yang terkendala dikarenakan masih tersisa sedkit
tunggakan.
Saleh Afif
juga mengucapkan terima kasih yang sama kepada 9 kecamatan yang sama walau pun
masih 90 peren dalam proses mendaftarkan kepesertaan di BPJS TK.
Di momen
yang sama, Saleh Afif juga menyampaikan kepada Bupati Malra mengacu pada amanat
Peraturan Pemerintah dimana didalamnya ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2021 yang menyatakan bahwa seluruh pekerja non ASN yang ada pada masing-masing OPD
termasuk juga di kecamatan dan kelurahan sebisa mungkin didorong didaftarkan jadi
peserta program BPJS TK.
Karena
sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 bahwa seluruh non ASN
yang dipekerjakan pada lingkup Pemerintahan kabupaten/kota semuanya wajib
didaftarkan pada BPJS TK dan dianggarkan melalui APBD.
“Permendagri
27 ini sudah jelas bahwa di APBD 2022, semua non ASN wajib dianggarkan dalamnya.
Kalau menghitung iuran dibandingkan dengan manfaat yang disiapkan negara untuk
BPJS Ketenagakerjaan itu sangat tidak sebanding,” tandasnya.
Saleh Afif
kemudian mencontohkan salah satu peserta lomba dayung yang meninggal beberapa
waktu lalu.
“Kalau
terdaftar lewat OPD maka BPJS Ketenagakerjaan akan membayar sebesar Rp1.47 juta.
Akan tetapi karena almarhum tidak terdaftar lewat OPD cuma lewat nelayan dan
pembudidaya maka kami memberikannya berupa santunan senilai Rp42 juta,” urainya.
Saleh Afif
menambahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan monitoring evaluasi ke Pemda
Kabupaten Malra melibatkan juga beberapa
OPD yang belum terdaftar khususnya untuk non ASN.
(dp-52)