![]() |
Plh. Sekda Sadli Ie dan Ketua DPRD setempat Lucky Wattimury secara bersamaan menekan layar sentuh sebagai simbol peluncuran aplikasi e-Perda 11 Kabupaten/kota, Jumat (29/10/2021) |
Ambon,
Dharapos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, resmi meluncurkan
penggunaan aplikasi elektronik peraturan daerah (e-Perda) Kabupaten/Kota di
wilayah itu.
Dengan
peluncuran ini, Maluku tercatat sebagai provinsi ketujuh yang telah menerapkan
e-Perda.
Aplikasi
e-Perda adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi
Daerah (Dirjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), merupakan layanan
berbasis elektornik yang dirancang untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan
rancangan produk hukum daerah, dengan harapan, lebih meningkatkan efektifitas
dan efisiensi kerja, karena segala prosesnya berbasis digital dan mudah
digunakan.
Acara
launching digelar secara fisik di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (29/10/2021),
dimana Plh. Sekretaris Daerah Sadli Ie dan Ketua DPRD setempat secara bersamaan
menekan layar sentuh sebagai simbol peluncuran aplikasi e-Perda 11 Kabupaten/kota.
Dirjen
Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, turut meresmikan peluncuran aplikasi
secara virtual lewat platform zoom.
Turut
menghadiri acara launching, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno
secara virtual, para pimpinan instansi vertikal, perbankan, TNI/Polri serta
para pimpinan OPD di Lingkup Pemprov Maluku.
Pada
kesempatan itu, mewakili Gubernur Maluku, Wagub Orno menyampaikan apresiasi
yang tinggi dan menyambut baik gagasan inovasi yang dibesut Kemendagri melalui
Ditjen Otda.
“Atas nama
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, saya sampaikan apresiasi yang tinggi kepada
Kemendagri melalui Ditjen Otda. Dengan penerapan aplikasi e-Perda ini, kami
berharap lebih bersinergi dalam hal konsultasi dan koordinasi, sehingga dapat
memudahkan proses perancangan Perda khususnya di Provinsi Maluku,” ungkap
Wagub.
Sementara
itu, Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, alasan yang mendasari
terbentuknya e-Perda adalah obesitas regulasi. Selain itu, masih banyak Perda
dan Perkada yang sudah “expired” atau sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi
saat ini untuk menjawab kebutuhan daerah.
“Kondisi
inilah yang mendorong Bapak Presiden memberikan arahan untuk menyederhanakan
pembentukan peraturan. Arahan Bapak Presiden tersebut salah satunya adalah
menetapkan UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk memangkas berbagai
perundang-undangan termasuk perda dan perkada sehingga dapat bergerak dengan
cepat mengatasi kondisi yang sangat dinamis,” ungkap Dirjen.
Adapun aplikasi
e-Perda, kata Dirjen, bertujuan untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis
digital bagi pemerintah daerah secara tematik untuk meningkatkan dan
mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal
pembinaan dan pembentukan Produk Hukum
Daerah melalui fitur-fitur yang disediakan.
Selain itu,
jelas Dirjen, melalui e-Perda ini, Pemerintah Daerah akan mendapatkan berbagai
kemudahan di antaranya langsung bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus
menyediakan server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri.
“Melalui
fitur e-Fasilitasi dalam e-Perda ini, kita berharap berbagai proses fasilitasi
yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi, dalam
hal ini Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, tidak memerlukan waktu lama
dan proses yang berbelit-belit,” ungkap Dirjen.
Ia
menambahkan, selain e-Fasilitasi, aplikasi e-Perda saat ini telah menambahkan
beberapa fitur seperti, e-Konsultasi, e-Persetujuan, e-Klarifikasi dan Analisa
Kebutuhan Perda dalam rangka Penyampaian Propemperda, serta Indeks Kepatuhan
Daerah.
Fitur-fitur
tersebut, jelas Dirjen, diharapkan dapat memberikan kemudahan tersendiri bagi
penyelenggara pemerintahan di daerah dalam melakukan pembahasan rancangan
peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebelum dilakukan fasilitasi.
Lanjutnya,
selain fitur-fitur tersebut, saat ini Dirjen Otda juga melalui Aplikasi e-Perda
sedang mengintegrasikan suatu database Perda dan Perkada, baik Provinsi maupun
Kabupaten/Kota ke dalam Aplikasi e-Perda.
“Harapannya,
dengan ada database Produk Hukum Daerah tersebut, penyelenggara pemerintahan di
daerah mendapatkan kemudahan terutama dalam rangka menjamin pembentukan
peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sejalan dengan peraturan
perundang-undangan di atasnya,” jelas Dirjen.
Dirjen
berharap, dalam mengimplementasikan aplikasi e-Perda ini, diperlukan komitmen
dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik Provinsi maupun
Kabupaten/Kota yang senantiasa menjalankan penyelenggaraan pemerintahan yang
inovatif, transparan, dan akuntabel.
“Oleh karena
itu, inovasi pada sistem informasi berbasis elektronik yang terintegrasi antara
pusat dan daerah, tentunya diharapkan dapat menjadi suatu alat ukur dan
memberikan manfaat dalam rangka peningkatan pelayanan publik dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tandas Dirjen.
(dp-19)