![]() |
Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun |
Langgur,
Dharapos.com – Bupati M. Thaher Hanubun baru saja melantik dan mengambil sumpah
Penjabat Tinggi Pratama Eselon IIB lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Pelantikan
berlangsung di aula kantor Bupati setempat, Kamis (30/9/2021).
Bupati dalam
sambutanya menegaskan beberapa hal penting berkaitan dengan proses pelantikan
tersebut.
Pelantikan
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b yang dilaksanakan adalah hasil dari uji Kompetensi (Job Fit)
yang sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
“Hari ini saya
melantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setara Jabatan Struktural Eselon II
berdasarkan Hasil Uji Kompetensi (Job Fit) dan 2 (Dua) Pejabat Eselon II Hasil
Seleksi Terbuka yang juga sudah kita laksanakan beberapa waktu. Dan atas nama
pribadi, keluarga dan Pemerintah Daerah saya menyampaikan selamat dan sukses
kepada pejabat yang baru saja dilantik dan diambil sumpah,” ucapnya.
Bupati
berharap para pejabat yang baru dilantik dapat menerima amanah ini dengan baik
dan penuh tanggungjawab serta lebih meningkatkan kinerja dalam mewujudkan
target-target yang telah ditetapkan.
Pada proses
ini, dirinya sengaja mengundang para isteri Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
untuk menghadiri pelantikan.
“Bagi saya, isteri
adalah pilar dan pendukung utama pelaksanaan tugas suami, dan kesuksesan besar
seluruh pejabat Eselon II dan Kita semua yang berada disini mutlak karena ada wanita
tangguh dibelakangnya,” tegasnya.
Bupati juga
memanfaatkan momentum tersebut untuk memberikan arahan sekaligus penegasan kepada
para pejabat guna perwujudan agenda Pemda kedepan.
Pertama, mutasi
dan rotasi yang dilaksanakan saat ini adalah hal yang biasa, sebagai
implementasi dari apa yang dikenal dengan Merit Sistem, dimana Pengisian Jabatan
harus didasarkan pada kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja setiap aparatur.
“Mutasi atau
rotasi janganlah dianggap sebagai “hukuman” namun lebih dimaknai sebagai
bagian dari pembinaan aparatur,” urainya.
Dijelaskan Bupati,
dalam ketentuan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dinyatakan bahwa Mutasi
antar Jabatan Eselon II, bisa dilakukan dalam waktu 2 sampai dengan 5 Tahun,
dan dalam masa Pandemi sesuai SE MENPAN Nomor 52 Tahun 2020, Mutasi atau Rotasi
antar Eselon II bisa dilakukan paling singkat 1 (Satu) Tahun.
Penjelasan ini
disampaikan, karena ada statemen elit masyarakat yang menganggap bahwa Uji Kompetensi
tersebut belum layak dilakukan.
Padahal
semua dokumen mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan sudah mendapat persetujuan
dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Uji
Kompetensi dalam rangka rotasi dan mutasi terpaksa harus saya lakukan, guna
memastikan dan mendorong kinerja setiap Pejabat Eselon II lebih baik lagi, mengingat
saya menangkap “sinyal” pejabat Eselon II belum optimal dalam pencapaian
target-target pembangunan daerah,” bebernya.
Olehnya itu,
masih tersisa waktu kurang lebih 2 tahun untuk dapat mengimplementasikan target-target
pembangunan daerah pada periodisasi RPJMD 2018-2023.
“Saya
sungguh memahami kondisi pandemi Covid-19 menyebabkan kita sedikit mengalami
kendala yang sangat besar, tetapi gagasan, inovasi dan terobosan saudara-saudara
dalam kondisi ini sangat diperlukan. Saya mengajak saudara-saudara sekalian
untuk mari kita bekerja dengan Ikhlas dan tulus untuk membangun negeri ini. Tidak
ada yang bisa mampu dan mengubah masyarakat dan daerah ini, selain kita sendiri,”
sambungnya.
Kedua, salah
satu bagian yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas kedinasan adalah disiplin.
Lanjut Bupati,
Pemerintah beberapa waktu yang lalu telah mengeluarkan PP 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin PNS sebagai pengganti PP 53 Tahun 2010.
Substansi
pokok dari perubahan regulasi ini adalah adanya pengertian masuk kerja, yakni
keadaan melaksanakan tugas baik didalam maupun diluar kantor
Penambahan
ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan adalah pengenaan
biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk
mendapatkan uang, barang atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak
lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Kemudian, atasan
langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang
diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan
kepada pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.
Juga dimasukannya
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen sebagai jenis hukuman disiplin sedang
dan berat.
“Jadi disiplin
dimulai dari diri sendiri, dari hal-hal yang kecil hingga pada sikap dan
perilaku Kita. Saya sangat menginginkan saudara-saudara sebagai pejabat publik,
harus menunjukan keteladanan baik di Kantor maupun lingkungan masyarakat,”
tegasnya lagi.
Bupati juga memastikan
tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas, apabila jajarannya melakukan
tindakan atau perbuatan yang dinilai melanggar etika dan asas kepatutan.
Dalam kaitan
dengan pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan kantor, setiap Kepala SKPD dapat
memberikan tindakan tegas kepada bawahan yang nyata-nyata telah melakukan
pelanggaran disiplin.
“Dalam
banyak hal, indikasi laporan pelanggaran disiplin tidak diperhatikan dan ditindaklanjuti
dengan baik oleh kepala OPD, padahal kewenangan penjatuhan hukuman disiplin
adalah kewenangan atasan langsung secara berjenjang,” cetusnya.
Pada
kesempatan ini, Bupati juga ingin menyampaikan bahwa kebijakan Tambahan Penghasilan
Pegawai (TPP) yang sudah direncanakan dalam APBD Tahun 2021, dengan sangat
terpaksa tidak bisa dilaksanakan.
“Keputusan
ini saya ambil mengingat kapasitas kemampuan keuangan daerah dan kebijakan
Realokasi dan Refocusing untuk antisipasi Pandemi СOVID-19 sulit untuk
dihindari,” bebernya.
Tentu
keputusan ini menyebabkan kekecewaan di kalangan PNS, namun inilah sebuah
pilihan kebijakan, dimana kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
“Kebijakan
TPP yang sudah kita laksanakan Tahun 2020 yang lalu, memang mendorong motivasi
kerja PNS yang tinggi, namun berdasarkan hasil evaluasi saya, belum
berkontribusi besar pada pencapaian target kinerja organisasi. Untuk itu perlu
kedepan dirumuskan kebijakan dan formula pemberian TPP yang efektif sehingga
berkontribusi terhadap pencapaian tugas organisasi,” tandasnya.
Bupati mengaku
memahami kebijakan mutasi atau rotasi ini, ada yang “suka” dan ada pula
yang “Tidak Suka” bahkan menimbulkan kekecewaan.
“Namun perlu
saya ingatkan bahwa jabatan itu tidaklah kekal, namun silih berganti, datang
dan pergi, atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa dan sudah pasti sesuai dengan
kapasitas dan kinerja kita masing-masing. Jangan lagi ada pandangan bahwa di
Pemerintahan ada sebutan jabatan basah dan jabatan kering. Pada prinsipnya kita
sudah digaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Keempat, kemampuan
manajerial seluruh pejabat eselon II kiranya juga perlu menjadi penekanan,
karena disitulah kemampuan dalam memimpin diukur.
“Dalam
beberapa kesempatan, saya selalu menekankan pentingnya membangun koordinasi
antar SKPD maupun dengan Kementerian dan lintas sektor lainnya. Jangan ada ego
sektoral antar masing-masing perangkat daerah. Harus ada komitmen yang kuat
bahwa kita berada dalam satu tujuan yang yakni membangun Maluku Tenggara,” tekannya.
Seorang
pejabat Eselon II juga harus mampu mensosialisasikan program dan kebijakan Pemda
serta menjawab isu-isu di tengah-tengah masyarakat baik isu politik,
pemerintahan, sosial kemasyarakatan dna isu strategis lainnya.
“Saya
menilai beberapa isu penting dan hoax yang sengaja dihembuskan oknum tertentu
kurang mendapat penjelasan yang baik sehingga cenderung dipercaya oleh masyarakat.
Ini harus kita antisipasi melalui kerjasama dan kepekaan dari saudara-saudara
dan seluruh ASN,” pungkasnya.
(dp-52)