![]() |
Anggota Pansus Covid DPRD Kepulauan Aru Samuel Steven Irmuply, S.Sos |
Dobo, Dharapos.com
– Tim Pansus Covid DPRD Kabupaten Kepulauan Aru menggelar Rapat Dengar Pendapat
(RDP) dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19
dengan Dinas Kesehatan setempat terkait proses penanganan pasien, serta
dana covid yang sudah digunakan pada 2020 dan 2021.
Dalam
pertemuan RDP tersebut, salah satu anggota Pansus Samuel Steven
Irmuply, S.Sos menanyakan tentang pengadaan salah satu alat pencegahan Covid-19
yakni ventilator.
Pasalnya
alat tersebut sudah ada namun hingga saat ini tidak digunakan.
Menurut Irmuply,
ada 3 buah alat ventilator yang sudah dibeli dengan harga Rp400 juta per buah,
namun hingga saat ini alat itu belum di gunakan.
Ironisnya,
pengadaan 3 buah alat yang harganya menelan kurang lebih Rp 1.200 juta itu
tidak di ketahui melalui perusahaan mana dan dana sebesar itu di ambil dari dinas
mana.
“Yang
saya tanyakan adalah pengadaan salah satu alat pencegahan Covid yaitu ventilator
yang sudah dibeli namum tidak difungsikan. Itu ada 3 buah ventilator yang
harganya 400 juta per buah. Kenapa sampai hari ini belum bisa digunakan,
pengadaan lewat perusahan siapa Dan uang tersebut di ambil dari dana Covid
terus dinas mana,” tanya Irmupli dengan nada heran.
Ia juga pada
kesempatan itu menyoroti kinerja tim Gugus Tugas Kabupaten Kepulauan Aru dalam
menerapkan aturan selama berlangsungnya PPKM di wilayah itu.
Irmuply
meminta tim Gustu tidak kaku dengan edaran PPKM tersebut yang telah diturunkan
pemerintah pusat.
Ia menyoal aturan
yang diterapkannya soal surat vaksin.
“Tidak kaku
artinya bahwa tim gugus kabupaten juga harus membuat sebuah surat keterangan
vaksinasi, yang menerangkan bahwa seseorang yang belum divaksin dikarenakan ada
penyakit bawaan yang sama sekali tidak bisa. Justru orang seperti ini harus
dibantu untuk melakukan perjalanan,” tegasnya.
(dp-31)