![]() |
| Komisioner KPU Kepulauan Tanimbar yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Christian Matruty |
Saumlaki, Dharapos.com
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar merilis hasil
pemutahiran data pemilih berkelanjutan Mei 2021 dalam konferensi pers yang
digelar di aula kantor KPU yang beralamat di jalan Ir. Soekarno Saumlaki, Jumat
(4/6/2021).
Christian
Matruty, Komisioner KPU setempat yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi
menyatakan meskipun belum ada tahapan penyelenggaraan Pemilu, namun sesuai
amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota
berkewajiban melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan
memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal itu
secara teknis diatur dalam PKPU 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih
dalam negeri dalam penyelenggaraan Pemilu, surat edaran Ketua KPU RI Nomor 132
tanggal 4 Februari 2021 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun
2021 dan Surat Edaran Ketua KPU RI nomor 366 perihal perubahan surat nomor 132.
“Proses
pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang kami lakukan adalah mendaftarkan pemilih yang tidak terdaftar
dalam daftar Pemilu tahun 2019, mendaftarkan pemilih baru dalam daftar pemilu
yaitu pemilih yang telah berusia 17 tahun, pemilih yang sudah menikah,
pensiunan TNI atau Polri yang dibuktikan dengan KTP atau suket perekaman dan
memperbaiki elemen data pemilih,” kata Christian.
Dijelaskan,
tujuan pemutahiran ini adalah agar mempermudah proses pemutakhiran data pemili pada
Pemilu atau pemilihan berikutnya.
“Sehingga
menghasilkan data pemilih yang komprehensif, akurat, terkini dan prosesnya
harus transparan,” sambungnya.
Akurat dalam
arti luas memiliki tiga aspek yaitu cakupan warga negara berhak memilih yang
terdaftar dalam daftar pemilih,
kemutakhiran daftar pemilih atau sesuai keadaan mutakhir.
Selanjutnya,
akurasi dalam arti penulisan nama, tempat tanggal bulan lahir, umur, jenis
kelamin dan alamat rumah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Dirincikan Christian,
untuk bulan Mei 2021, KPU Kepulauan Tanimbar memperoleh tambahan 10 orang
pemilih baru dan jumlah pemilih TMS sebanyak 35 orang.
“Dengan
demikian, data pemilih berkelanjutan pada bulan Mei 2021 berjumlah 68.074 orang
dengan rincian 33. 158 pemilih laki-laki dan dan 34.916 pemilih perempuan”
urainya.
Christian
menambahkan, proses pemutakhiran tersebut akan dilakukan setiap bulan dengan
cara membuka layanan pengaduan secara online atau offline, berkordinasi dengan
dinas yang menangani urusan kependudukan dan dinas yang mengatur tentang
pelayanan pemakaman.
Selain itu,
pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri setempat, pemerintah
kecamatan hingga ke desa, untuk memperoleh perkembangan terbaru terkait data
kependudukan.
Hasil
pemilihan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan wajib disampaikan
kepada Bawaslu, partai politik, dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta
diberitakan kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik.
(dp-47)













