as

Hukum dan Kriminal

Polairud Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Kayu di Aru

35
×

Polairud Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Kayu di Aru

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi Kapal selundupan kayu
Foto Ilustrasi

Dobo, Dharapos.com – Kapal patroli Polairud Polda Maluku KP. Teluk Ambon XVI-3002 pada Jumat (7/5/2021) berhasil menangkap kapal motor KM. Dobo 01 di perairan Laut Aru tepat di mulut muara sungai Sir Sir. 

Penangkapan atas kapal motor tersebut karena di duga hendak membawa kayu ke kota Dobo untuk dijual namun tidak dilengkapi surat izin pemuatan kayu. 

Kapal milik Haji Daeng Singka tersebut digiring masuk oleh Polairud Polda Maluku ke kota Dobo untuk proses lebih lanjut dengan meminta keterangan sang pemiliknya. 

“Kayu muatannya juga kita amankan sambil menunggu hasil gelar perkara,” demikian disampaikan Kasat Polairud Polda Maluku IPTU. Edwin Terloit kepada media ini, Minggu (9/5/2021). 

Haji Daeng Singka yang ditemui media ini, Jumat (21/5/2021) di kediamannya membenarkan adanya penangkapan kayu di atas kapal motor miliknya oleh Polairud Polda Maluku. 

“Benar itu bang, kapal kami pada waktu itu membawa kayu milik salah satu pengusaha kayu di Dobo yang berinisial BR dari sungai Sir Sir tujuan Dobo. Namun saat perjalanan dari dalam sungai dan tiba pas keluar dimulut muara sungai, kami dihadang kapal patroli Polairud Polda Maluku,” bebernya. 

Daeng Singka mengaku jika saat itu dirinya merasa kaget kalau ada kapal patroli Polairud yang sedang menunggu di mulut muara sungai Sir Sir. 

“Saya merasa tidak bersalah karena hanya disuruh oleh pemilik kayu atas nama BR untuk pergi mengambil kayu miliknya sehingga terkait dengan persoalan surat izin dan lain sebagainya dirinya tidak tahu-menahu,” akuinya. 

Ditanya soal kepemilikan kayu, Daeng Singka mempersilahkan media mempertanyakan langsung ke pemilik kayu.

“Silahkan teman-teman wartawan tanyakan ke pak BR aja, karena saya akui benar kapal motor punya saya, tetapi untuk kayu itu punya BR. Jadi kalau masalah ini semua diberatkan kepada saya, jujur saya sebatas cuman disuruh BR untuk pergi mengambil kayu karna kita punya hubungan kerjasama selama ini,” bebernya. 

Untuk hal lain di luar daripada apa yang ditanyakan, Daeng Singka mempersilahkan media konfirmasi langsung ke pihak penyidik. 

“Nanti dengan pihak penyidik Polairud terkait surat dokumen atau surat izin pemuatan kayu, karena itu saya tidak tahu. Karena selama kami lakukan penebangan kayu di hutan sampai mengantar ke kota Dobo baru pertama kali ini kami di tangkap,” pungkasnya.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *