as

Daerah

Illegal Logging Marak di Aru, Pemda Diminta Segera Bentuk Timsus

43
×

Illegal Logging Marak di Aru, Pemda Diminta Segera Bentuk Timsus

Sebarkan artikel ini

Kayu sitaan dobo5
Tumpukan kayu hasil penebangana di hutan Kabupaten Kepulauan Aru / Foto : Jefri  


Dobo, Dharapos.com
– Penyelundupan kayu
ilegal (illegal logging) dari Aru ke luar daerah makin marak.

as

Terbukti, 18 Maret 2021 lalu, Penyidik
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) kembali
mengamankan dua pelaku ilegal logging asal Kepulauan Aru di Tanjung Perak,
Surabaya.

Kedua pelaku yakni JH (38) selaku pimpinan
CV Muara Tanjung dan WD (49) yang merupakan pimpinan KSU Cendrawasih diamankan
Penyidik Gakum KLHK bersama barang bukti sebanyak 4.832 batang (77,3086 m3) dan
4.483 batang (134.7062 m3) kayu merbau.

Mirisnya, penyeludupan kayu ilegal jenis
merbau dari Aru ke luar daerah bukan baru pertama kali terjadi.

Sebelumnya, Sepanjang 3-4 tahun terakhir, Balai
Kehutanan di Surabaya sudah menangani tiga kali kasus perdagangan kayu ilegal
dari Kepulauan Aru bahkan dengan volume yang besar.

Hal ini memantik emosi warga masyarakat
yang mendiami bumi Jar Garia Sarkwarisa itu.

Andarias Dumgair yang geram dengan praktek
ilegal loging yang semakin menjadi -Jadi di Kepulauan Aru akhirnya angkat
bicara.

Kepada media ini Dumgair mengatakan, kasus
penyelundupan kayu ilegal dari Aru yang kerap terjadi sepanjang beberapa tahun
ini mesti menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Ia bahkan mendesak Pemda untuk segera
membentuk Tim Khusus (Timsus) yang benar-benar mengawasi perusahaan-perusahaan
milik pengusaha kayu yang beroperasi di Kepulauan Aru.

Cukong kayu Aru
Cukong kayu asal Aru Wempi Darmapan (tanda panah) pasca ditangkap penyidik Balai Pengamanan Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, beberapa waktu lalu


“Ya, guna membatasi praktek ilegal
loging yang semakin menjadi – jadi di Kabupaten Kepulauan Aru maka, saya minta
Pemda segera bentuk Timsus,” desak Dumgair, Sabtu (15/5/2021).

Lanjut Dumgair, memang saat ini kewenangan
kehutanan berada di tangan Pemerintah provinsi, namun Pemda juga punya
kewenangan untuk melakukan pengawasan baik dari legislatif maupun eksekutif.

Sebab, banyak hutan di Kepulauan Aru telah
dibabat habis kemudian diantarpulaukan dan bukan dikonsumsi oleh masyarakat
Aru.

“Ya, Kewenangan kehutanan memang saat
ini berada di tangan pemerintah provinsi, namun pemerintah daerah juga punya
kewenangan untuk melakukan pengawasan baik dari legislatif maupun eksekutif.
Sekarang ini kan, hutan Aru sudah dibabat habis lalu dibawa keluar, bukan
dikonsumsi oleh masyarakat Aru,” bebernya.

Dumgair juga mendorong pemerintah pusat
untuk mengusut tuntas kasus illegal loging yang dilakoni oleh para tersangka
asal Kepulauan Aru.

“Mereka harus dihukum seberat – beratnya
supaya ada efek jerah,” tegasnya.

(dp-31/nus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *