as

Nasional

SKK Migas Gelar 2020 International Convention On Indonesian Upstream Oil And Gas

30
×

SKK Migas Gelar 2020 International Convention On Indonesian Upstream Oil And Gas

Sebarkan artikel ini

IMG 20201203 WA0000

Jakarta, Dharapos.com – SKK Migas menggelar 2020 International Convention on Indonesian
Upstream Oil and Gas
, yang berlangsung 2 – 4 Desember 2020 secara daring.

Kegiatan ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM), Arifin Tasrif dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Para menteri ini hadir dan menjadi pembicara utama pada
pembukaan kegiatan.

Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto menyatakan, kegiatan tersebut
adalah sebuah konvensi internasional yang diselenggarakan oleh industri hulu
migas Indonesia untuk mendukung pencapaian rencana strategis Indonesian Oil and Gas 4.0 (Renstra IOG
4.0).

“Peserta konvensi mencapai sekitar 10.185 orang dari 57
negara. Jumlah ini melampaui ekspektasi kami yang sebesar 5.000 peserta,”
ujar Kepala SKK Migas dalam siaran pers yang diterima hari ini, Rabu
(2/12/2020).

Menurutnya, konvensi ini diharapkan dapat mendukung Renstra
IOG 4.0 melalui beberapa hal seperti: melakukan identifikasi kebijakan dan
strategi untuk dapat meningkatkan investasi di hulu migas Indonesia dari
kondisi dunia yang semakin kompetitif.

Kedua, meningkatkan kolaborasi antar para investor dan
pemangku kepentingan sehingga dapat diperolehnya kesepakatan Program Kerja
bersama

Ketiga, masukan dari para pemangku kepentingan terhadap
Rencana Strategis IOG 4.0 sehingga dapat mempercepat Implementasinya.

“Dan terakhir, pemberian penghargaan atas pencapaian
Kinerja KKKS di dalam Industri Hulu Migas” katanya.

Dalam kegiatan ini, SKK Migas juga menandatangani delapan
kesepakatan komersial meliputi perjanjian jual beli gas bumi, amandemen
perjanjian, dan head of agreement (HoA) dengan total komitmen pasokan sebesar
240 juta kaki kubik per hari (MMSCFD), dan dua perjanjian implementasi
penyesuaian harga gas bumi.

Adapun kesepakatan jual beli gas yang ditandatangani antara
lain perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) antara PT Pertamina (Persero) dengan
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dengan volume sampai 200 juta kaki kubik per
hari (MMSCFD), selama tiga tahun,  dengan
potensi penerimaan US$ 970 juta dan Letter of Agreement (LoA) untuk Penyesuaian
Harga Gas antara PT. Pertamina EP Cepu dan Pertamina dengan volume sebesar 100
MMSCFD.

Tentang SKK Migas

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik
Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha
hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan
sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan
penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *