Ekonomi dan Bisnis

SKK Migas Teken 8 Kesepakatan Komersial Untuk Genjot Penerimaan Negara

54
×

SKK Migas Teken 8 Kesepakatan Komersial Untuk Genjot Penerimaan Negara

Sebarkan artikel ini

SKK Migas 8 Poin Kesepakatan
SKK Migas menandatangani 8 kesepakatan komersial untuk genjot penerimaan negara

Jakarta, Dharapos.com – Satuan Kerja Khusus (SKK) kegiatan
usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) menandatangani 8 kesepakatan
komersial meliputi perjanjian jual beli gas bumi, amandemen perjanjian, dan head of agreement (HoA) dengan total
komitmen pasokan sebesar 240 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) dan dua
perjanjian implementasi penyesuaian harga gas bumi.

Adapun kesepakatan jual beli gas yang ditandatangani antara
lain perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) antara PT Pertamina (Persero) dengan
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dengan volume sampai 200 juta kaki kubik per
hari (MMSCFD) selama tiga tahun dengan potensi penerimaan US$ 970 juta dan Letter of Agreement (LoA) untuk
Penyesuaian Harga Gas antara PT. Pertamina EP Cepu dan Pertamina dengan volume
sebesar 100 MMSCFD.

Siaran pers yang diterima Dharapos.com, penandatanganan
kesepakatan bersama ini dilaksanakan secara virtual, bertepatan dengan gelaran
acara 2020 International Convention on
Indonesian Upstream Oil & Gas
(IOG 2020) pada 2 Desember 2020.

“Potensi penerimaan atas penjualan gas bumi sebesar 240
MMSCFD tersebut mencapai US$ 1,12 Miliar,” kata Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto
dalam sambutannya.

Penandatanganan kontrak-kontrak gas ini, lanjut dia, tidak
hanya menghasilkan pendapatan, tetapi yang terpenting adalah untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi nasional.

Gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk di
provinsi Kalimantan Timur dan Jawa Timur, untuk pengembangan industri di Jawa
Barat dan Jawa Timur, serta untuk mendukung produksi minyak dan listrik.

“Kesepakatan ini menunjukkan koordinasi yang baik antara SKK
Migas, pembeli dan penjual. SKK Migas mengharapkan kerja sama ini terus dijaga
dan ditingkatkan untuk memastikan seluruh produksi gas bumi dapat
dimonetisasi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Dwi menambahkan, komersialisasi menjadi salah
satu pilar strategis dalam mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas,
dengan produksi gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030
mendatang.

SKK Migas 8 Kesepakatan Genjot Pendapatan Neg

“Tanpa ada kepastian pembeli, proyek gas bumi tidak akan
berjalan,” pungkasnya.

Direktur Utama PKT Achmad Bakir Pasaman menjelaskan,
perjanjian jual beli gas ini merupakan langkah konkrit dari Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi dan Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Beleid tersebut membantu mendorong kemajuan dunia usaha,
khususnya sektor migas dan industri berbasis gas, termasuk pupuk dan
petrokimia.

“Industri pupuk pun dapat memperoleh gas alam sebagai bahan
baku utama dengan harga yang lebih kompetitif,” katanya.

Menurutnya, jaminan pasokan gas dengan harga yang lebih
kompetitif ini, akan memberikan kontribusi efisiensi terhadap beban subsidi
Pemerintah, termasuk mendorong peningkatan daya saing industri di tanah air.

Tentang SKK Migas

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik
Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha
hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan
sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan
penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *