Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon |
Jakarta, Dharapos.com – Irjen. Pol
(Purn.) Drs Murad Ismail dan Drs. Barnabas Nathaniel Orno, selaku Gubernur dan
Wakil Gubernur Maluku akhirnya mengakhiri masa Jabatan pada 24 April 2024
setelah memerintah selama lima tahun.
Keduanya dilantik berdasarkan
Keputusan Presiden RI Nomor 189/P Tahun 2018 tanggal 28 September Tahun 2018,
oleh Presiden Joko Widodo pada 24 April 2019.
Dengan berakhirnya masa jabatan
Murad-Orno, maka diperlukan sosok yang dapat memimpin Maluku untuk melaksanakan
salah satu tugas yaitu mempersiapkan proses Pemilihan Kepala Daerah untuk
memilih Gubernur dan Wagub masa jabatan 2024-2029.
Saat ditemui Kadis Kominfo Maluku
di Jakarta, Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku Dominggus Kaya, S.Sos, M.Si,
menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a UU No.23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 131 ayat (4) PP 49 tahun 2008, serta berdasarkan Radiogram Mendagri No.
100.2.1.3/1879/SJ tanggal 24 April 2024,
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Sekda Maluku Ir. Sadali Ie,
M.Si.,IPU, untuk melaksankaan tugas sehari-hari Gubernur setempat.
Hal itu terhitung mulai 25 April
2024, pukul 00.00 WIT, sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari
pemerintah.
(dp-19/DKM)