Ambon, Dharapos.com – Momen peringatan Proklamasi HUT RI ke
75 di Maluku, tercoreng dengan berkibarnya bendera benang raja (RMS) di kantor Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin (17/8/2020).
75 di Maluku, tercoreng dengan berkibarnya bendera benang raja (RMS) di kantor Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin (17/8/2020).
Seorang saksi warga setempat, Stenly Pattipeilohy (36)
mengutarakan awalnya ia sementara duduk di dapur rumahnya pada pukul 06.00 Wit.
mengutarakan awalnya ia sementara duduk di dapur rumahnya pada pukul 06.00 Wit.
Lalu datang seorang tetangganya, Desi memberitahukan bahwa ada
bendera RMS berkibar pada tiang di halaman kantor Pengadilan Tipikor yang
berjarak kurang lebih 200 meter dari rumahnya.
bendera RMS berkibar pada tiang di halaman kantor Pengadilan Tipikor yang
berjarak kurang lebih 200 meter dari rumahnya.
Sekitar pukul 06.15 Wit, Pattipeilohy tiba di tempat kejadian
dan melihat ada 5 orang dan satu orng sementara memanjat tiang untuk menurunkan
bendera dimaksud.
dan melihat ada 5 orang dan satu orng sementara memanjat tiang untuk menurunkan
bendera dimaksud.
Bendera itu kemudian diserahkan ke Babinsa Negeri Lama, Serka
Edi Kakisina.
Edi Kakisina.
Pattipeilohy sendiri langsung bergegas melaporkan peristiwa
tersebut ke Polsek baguala .
tersebut ke Polsek baguala .
Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol. Baharudin Djafar kepada wartawan usai upacara peringatan Detik-detik
Proklamasi di lapangan Merdeka Ambon, menegaskan, akan mengusut kejadian
tersebut.
Proklamasi di lapangan Merdeka Ambon, menegaskan, akan mengusut kejadian
tersebut.
“Kami akan usut itu,” tegasnya.
(dp-19)