Ambon, Dharapos.com – Kelangkaan minyak tanah kembali dikeluhkan warga di Kota Ambon. Sejumlah masyarakat mengaku kesulitan mendapatkan bahan bakar bersubsidi tersebut karena stok di sejumlah pangkalan cepat habis.
Kondisi ini mendapat perhatian Anggota DPRD Kota Ambon, Desy Hallauw, yang meminta pemerintah bersama pihak terkait segera memastikan penyebab kelangkaan sekaligus menjamin distribusi minyak tanah berjalan lancar hingga ke masyarakat.
Desy mengatakan, minyak tanah masih menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, terutama untuk keperluan rumah tangga. Karena itu, persoalan ketersediaan dan distribusinya harus mendapat perhatian serius.

“Minyak tanah ini kebutuhan dasar masyarakat. Kalau masyarakat sudah kesulitan mendapatkannya, pemerintah harus segera memastikan apa penyebabnya dan bagaimana distribusinya di lapangan,” kata Desy.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap ketersediaan stok, tetapi juga pada proses distribusi dari agen hingga pangkalan. Hal ini penting agar minyak tanah yang telah disalurkan tidak mengalami hambatan sebelum sampai kepada masyarakat.
“Jangan sampai stok sebenarnya tersedia, tetapi masyarakat tetap kesulitan mendapatkannya. Distribusi harus diawasi supaya tepat sasaran,” ujarnya.
Keluhan juga disampaikan warga Kota Ambon bernama Econg. Ia mengaku harus mencari minyak tanah ke sejumlah pangkalan karena stok yang tersedia tidak selalu mencukupi kebutuhan warga.
“Kita datang ke pangkalan, tetapi kadang minyak sudah habis. Terpaksa cari lagi ke tempat lain. Ini sangat menyulitkan karena minyak tanah kita pakai setiap hari untuk memasak,” kata Econg.
Menurut Econg, kondisi tersebut membuat warga harus menghabiskan waktu dan tenaga hanya untuk mendapatkan minyak tanah. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah agar pasokan kembali normal dan masyarakat tidak kesulitan memperoleh bahan bakar rumah tangga.
Kelangkaan minyak tanah ini pun diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah dan pihak terkait. DPRD Kota Ambon mendorong adanya evaluasi terhadap pola distribusi, termasuk pengawasan di tingkat pangkalan, sehingga pasokan minyak tanah dapat diterima masyarakat secara merata dan tidak menimbulkan keresahan.
(dp-53)













