Ambon, Dharapos.com – Peningkatan sumberdaya manusia (SDM) merupakan agenda prioritas pada pemerintahan sekarang ini, yang tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Untuk itu, pemahaman akan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sangat penting dalam peningkatan kualitas SDM di perusahaan agar dapat melakukan pekerjaan beresiko secara aman.
Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno pada kegiatan apel bendera Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 ) Nasional Tingkat Provinsi Maluku tahun 2020 di pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Selasa (28/1/2020).
“Dengan begitu, pada akhirnya dapat menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, efisien dan produktif,” cetusnya.
Dijelaskan Menteri, agenda pembangunan sekarang ini diarahkan pada pembangunan infrastruktur yang menghubungkan kawasan produksi dengan pasar.
Hal ini guna memperluas kesempatan kerja dan mengakselerasi nilai tambah perekonomian rakyat.
Untuk itu, penerapan program K3 sangat diperlukan dalam pelaksanaan program pembangunan agar tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
“Penerapan K3 pada revolusi industri masih menghadapi banyak tantangan. Salah satunya adalah kesiapan tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi digitalisasi,” bebernya.
Dengan munculnya pekerjaan baru yang berkaitan dengan digital dan IT akan menghilangkan beberapa jenis pekerjaan dan sudah pasti akan timbul jenis potensi bahaya baru.
Oleh sebab itu, diperlukan strategi pengendalian yang lebih efektif, efisien dan inovatif dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.
“Situasi ini tentu meniscayakan kewaspadaan kita akan pentingnya mengantisipasi potensi problem K3 baru sembari terus memastikan agar pekerjaan yang bersifat manual tetap terlindungi keselamatan dan kesehatan kerjanya,” harap Menteri.
Badan Pusat Statistik mencatat pada Agustus 2019 jumlah angkatan kerja sebanyak 133,56 juta orang mengalami penurunan 2,62 juta orang dibanding Febuari 2019.
“57,5 persen dari 126,51 juta penduduk yang bekerja adalah lulusan SD dan SMP berpotensi terhadap rendahnya kesadaran pentingnya perilaku selamat dalam bekerja,” sambung Menteri.
Berdasarkan data keselamatan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan pada 2018 lalu terjadi 157.313 kasus kecelakaan kerja dan 130,92 kasus sepanjang Januari hingga September 2019.
Diakuinya, kasus kecelakaan kerja mengalami penurunan sebesar 26,40 persen .
“Kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja, dan sebaliknya dari tempat kerja menuju ke tempat tinggal adalah kecelakaan kerja,” lanjutnya.
Tentunya,kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan namun juga dapat mempengaruhi produktifitas dan kesejahteraan masyarakat, hingga berpengaruh pada indeks pembangunan manusia dan indeks pembangunan ketenagakerjaan.
“Jangan sampai problem K3 hanya diingat dan dibahas saat terjadi kasus kecelakaan atau musibah di tempat kerja. Jangan sampai kita baru peduli soal K3 ketika ada gugatan dari masyarakat ataupun keluarga korban. Ini soal nyawa dan kesehatan manusia. Safety adalah yang utama. Safety first karena uang bisa dicari juga karir bisa dikejar tetapi keselamatan dan kesehatan sama sekali tak tergantikan” tegasnya.
Untuk itu, sangat diperlukan partisipasi semua pihak dalam mengawal program dan strategi nasional K3 agar dapat berjalan efektif.
“Apakah K3 hanya tanggung jawab Pemerintah? Tentu tidak ! Karena ketenagakerjaan adalah bidang yang diotonomikan sehingga Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan dan mengontrol pelaksanaannya. Ini adalah soal kerja sama, koordinasi, saling mengawasi dan mengingatkan,” jelasnya menambahkan.
Menteri berharap agar semua pihak dapat melakukan upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 pada lingkungan masing-masing.
Di tempat yang sama, Kepala Disnaker dan Transmigrasi Maluku Farida Salampessy menyampaikan, apa yang diharapkan dalam bulan K3 ini adalah nol kecelakaan.
“Oleh sebab itu, perusahaan harus memenuhi hak dan kewajiban kepada para karyawannya, sebagaiman peraturan yang berlaku,” tukasnya.
(dp-19)