![]() |
Apron Bandara Mathilda Batlayeri Saumlaki, KKT |
Saumlaki, Dharapos.com – Bandar Udara (Bandara) Mathilda Batlayeri yang berlokasi di jalan Mangkawar, Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku yang telah difungsikan sejak Mei 2014 lalu, hingga kini belum memiliki sertifikat lahan.
Kepala Unit Penyelenggaraan Bandar Udara (UPBU) Mathilda Batlayeri, Januaris Seralurin
membenarkan itu.
“Pembangunan fasilitas bandara yang mencakup sisi darat dan udara bandara dilakukan diatas lahan seluas 350 hektar semenjak belasan tahun lalu itu hingga kini belum memiliki sertifikat,” akuinya membenarkan itu.
Lahan ini semula dilakukan pelepasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (kala itu Maluku Tenggara Barat-red) dari para pemilik lahan yang berasal dari Desa Tumbur dan Lorulun, Kecamatan Wertamrian.
Kendati hingga kini sudah ramai melayani penerbangan domestik dari sejumlah maskapai, namun lahan bandara itu belum resmi bersertifikat.
“Tanggal 30 Juli 2018 lalu, saya kembali dimutasikan dari bandara Dobo ke Mathilda Batlayeri. Setelah tiba, saya dapat laporan bahwa lahan bandara ini masih dalam proses sertifikasi, dan kami memiliki anggaran untuk proses sertifikasi yang dianggarkan senilai Rp200 juta,” terangnya di Saumlaki, Selasa (22/10/2019).
Seralurin bertindak cepat dalam berkoordinasi dengan pihak kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kanta KKT).
Alhasil, pihak Kanta memastikan bahwa segala syarat yang diajukan telah terpenuhi dan tinggal menunggu finalisasi proses dari Kanwil BPN Maluku.
Karena terlalu lama waktu yang dinanti, maka Seralurin pun berkonsultasi dengan pihak BPN Wilayah Maluku di Ambon selama beberapa kali.
“Kami kesana untuk mengecek kebenaran proses ini karena anggaran sudah tersedia. Sangat disayangkan kalau anggaran ini tidak digunakan dan harus disetor kembali ke kas Negara dan belum tentu di tahun depan kita akan dapat lagi,” bebernya menambahkan.
Atas upaya itu, tim ukur dari Kanwil BPN berkunjung ke bandara Mathilda untuk melakukan pengukuran.
![]() |
Kepala UPBU Mathilda Batlayeri, Januaris Seralurin |
Seralurin mengurai, berdasarkan keterangan dari tim ukur kantor BPN Wilayah Maluku, ternyata masih banyak kekurangan yang harus dipenuhi oleh pihaknya. Padahal sebelumnya, pihak Kanta KKT menyampaikan bahwa segala persyaratan yang diajukan telah selesai.
“Saya sangat kecewa berat dengan kinerja pihak Kanta Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Saya kecewa karena dana sudah ada tetapi prosesnya berbelit dan akhirnya anggarannya tidak digunakan dan kembali disetor ke kas Negara,” kesalnya.
Karena kecewa, Seralurin mengaku tidak berkoordinasi dengan pihak BPN Wilayah Maluku maupun pihak Kanta Kepulauan Tanimbar di tahun ini.
Dia menilai, terjadi perbedaan penjelasan tentang persyaratan oleh Kanwil dan Kanta yang saling bertolak belakang tersebut menunjukkan adanya ketidakseriusan dan tidak adanya koordinasi yang baik.
Akibat belum bersertifikat, bandara ini dipastikan akan mengalami keterlambatan dalam proses pembangunan sejumlah fasilitas berdasarkan master plan bandara.
Sesuai Master plan, lahan bandara Mathilda seluas 350 Ha itu bakal dibangun runway 2.500 x 45 meter, dan apron 200 x 110 meter yang bisa menampung satu pesawat berbadan lebar atau jenis boing dan dua pesawat jenis ATR.
Kepala Kantor Pertanahan KKT, Lukas Souhuwat menyatakan sesuai proses hak pakai bandara Mathilda, pihak Kanwil BPN Maluku telah melakukan pengukuran dan proses lain sesuai mekanisme.
“Karena ini luasannya mencapai 350 Ha dan dipergunakan untuk pembangunan fasilitas pemerintah maka kewenangannya ada pada Kanwil BPN Maluku,” urainya di Saumlaki, Rabu (23/10/2019).
Pihak bandara dan Pemda KKT telah berkoordinasi dengan Kanta untuk kelengkapan dokumen dan telah diteliti hingga dipastikan sudah selesai.
Dia mengakui, sesuai kewenangan, pihaknya telah mengusulkan. Hanya saja setelah berkas-berkasnya itu diteliti oleh pihak Kanwil BPN Maluku, ada beberapa catatan yang harus dilengkapi oleh pihak pemohon seperti bukti administrasi, fisik dan yuridis.
“Kami tidak bisa intervensi karena itu kewenangan Kanwil. Mereka temukan setelah melakukan penelitian di lapangan,” katanya menegaskan.
Meski demikian, Souhuwat menyatakan tetap akan berkoordinasi dengan pihak Kanwil BPN Maluku dan pihak Bandara Mathilda untuk proses selanjutnya.
(dp-18)