Daerah

Di Malra, PSU sejumlah TPS belum pasti

26
×

Di Malra, PSU sejumlah TPS belum pasti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PSU 2
Foto Ilustrasi

Langgur, Dharapos.com
Gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah berlangsung secara serentak, Rabu (27/6/2018) bersama ratusan daerah lainnya di seluruh Indonesia.

Hanya saja, meski berjalan aman, ternyata terindikasi adanya berbagai pelanggaran pada sejumlah tempat pemungutan surat (TPS) oleh pihak pengawas dalam hal ini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

Seperti yang terjadi di Kei Kecil, Kei Kecil Barat  hingga Kei Besar.

Bahkan, akibat temuan tersebut berujung pada rekomendasi oleh Panwas Malra agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum juga ada pernyataan resmi dari pihak KPU soal tindak  lanjut rekomendasi yang dikeluarkan Panwas.

Ketua KPU Malra, Engelbertus Dumatubun yang coba dikonfirmasi Dhara Pos, Sabtu (30/6/2018) tak juga berhasil dihubungi untuk dimintai keterangannya.

Padahal sesuai aturan, PSU harus dilaksanakan 4 hari sesudah pemungutan suara awal.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Malra, Maksimus Lefteuw yang dikonfirmasi membenarkan adanya informasi yang beredar tentang pelaksanaan PSU di bebepara TPS.

“Dapat saya pastikan bahwa hal itu dilakukan dan keputusan pelaksanaan PSU adalah menjadi kewenangan KPU untuk ditetapkan dalam pleno. Sedangkan tugas kami sebagai Panwas adalah memastikan apakah dugaan pelanggaran ini mengarah pada pelanggaran administrasi atau pelanggaran tata cara,” terangnya.

Dalam hal ini, lanjut Lefteuw, pihaknya memiliki hak untuk merekomendasikan agar dilakukan PSU.

“Dan rekomendasi Panwas Kecamatan Kei Kecil telah dikeluarkan begitu pula dengan rekomendasi Panwas Kecamatan Kei Kecil Barat juga sudah dikeluarkan,” lanjutnya.

Lefteuw kemudian merincikan beberapa TPS bermasalah yang akan dilakukan PSU.

Pertama di TPS 2 Ohoi Waur, Kei Besar dimana permasalahan yang ditemui adalah KPPS membagikan Surat Suara sisa untuk dicoblos, sehingga Panwas merekomendasikan dilakukan PSU.

Kemudian, di TPS 1 Somlai, Kecamatan Kei Kecil Timur, Panwas juga merekomendasikan dilakukan PSU, karena dinilai cacat prosedur atau tidak sesuai dengan PKPU Nomor 8 Pasal 59, dimana formulir C1 belum ditandatangani setelah selesai pencoblosan.

Permasalahan berikutnya terdapat juga pada  TPS 1 Ohoidertutu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, dimana Panwas menemukan permasalahan yakni KPPS membagikan surat suara sisa, kurang lebih 150 lembar untuk dicoblos.

Sedangkan untuk TPS 1 Madwaer, Kecamatan Kei Kecil Barat, Panwas menemukan sejumlah formulir C7 yang  belum ditandatangani setelah selesai Pencoblosan.

Pemasalahan tersebut disebabkan karena ditemukan adanya  petugas PPS yang tidak memahami pelaksanaan pencoblosan, karena tidak mengikuti Bimtek. Sehingga tidak ada kata lain bagi Panwas selain perlu direkomendasikan untuk dilakukan PSU.

Selanjutnya, pada TPS 14 Kelurahan Ohoijang – Watdek, Panwas menemukan pemilih yang tidak mengisi dan menandatangani  daftar hadir, tetapi langsung mengambil surat suara dan mencoblos.

Parahnya lagi, ketika Panwas tiba di TPS 14 Kelurahan Ohoijang-Watdek, daftar hadir itu baru di isi oleh KPPS sesuai dengan daftar pemilih tetap.

“Hal ini sangat fatal dan bertentangan dengan aturan, sebab Panwaslu tidak dapat memastikan bahwa surat suara yang berada dalam kotak suara di coblos oleh pemilih atau orang lain. Apalagi daftar hadir pemilih merupakan data pembanding satu-satunya yang dapat membuktikan hal itu,” beber Lefteuw.

Terkait waktu pelaksanaan PSU, menurut ketentuan Pasal 60 Ayat 6 dinyatakan bahwa paling lama 4 hari setelah pemungutan suara awal.

“Tugas kita selaku Panwas adalah bahwa kita sudah mengeluarkan rekomendasi dan dapat segera di tindak lanjuti oleh KPU paling lambat 4 hari setelah pemungutan suara awal,” imbuhnya.

Apalagi, rekomendasi ini tidak juga ditindaklanjuti KPU, maka pihaknya juga akan memproses lembaga penyelenggara tersebut.

“Tetapi saya pikir KPU tahu dan akan melakukannya. Semoga mereka telah mempersiapkan ini melalui pleno dan dikeluarkan dalam keputusan KPU untuk kemudian mempersiapkan logistiknya. Sehingga perlu kita bersabar saja dan kita percaya bahwa PSU akan dilakukan,” tandasnya.


(dp-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *