Nasional

Pemkot Ambon Terima Penghargaan BPS di Jakarta

13
×

Pemkot Ambon Terima Penghargaan BPS di Jakarta

Sebarkan artikel ini

Pemkot Ambon Penghargaan BPS


Ambon, Dharapos.com
– Pemerintah
Kota (Pemkot) Ambon menerima penghargaan Anugerah Anindhita Wistara Data, dari
Badan Pusat Statistik (BPS).

Penghargaan tersebut diterima
oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, pada acara Diseminasi
Hasil Sensus Pertanian 2023 yang berlangsung di The Ritz Carlton, Jakarta,
Senin (04/12/2023).

Dalam rilis yang diberikan Tim
Media Center kepada wartawan, Selasa (05/12/2023) Ririmasse menjelaskan
penghargaan tersebut diberikan sebagai wujud apresiasi atas komitmen dan
capaian Pemerintah Kota (Pemkot) dalam Evaluasi Penyelenggaraan Statistik
Sektoral (EPSS) yang berpredikat baik.

“Jadi EPSS ini merupakan
proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi
terhadap hasil penilaian mandiri. Tujuannya 
untuk mengukur kematangan penyelenggaraan statistik sektoral, dimana
oleh BPS Pemkot mendapat predikat baik dengan nilai 2,72,” ungkapnya.

Dikatakan, tahapan EPPS terdiri
atas penilaian mandiri, penilaian dokumen, interview, dan visitasi yang
Implementasinya dilakukan oleh Tim Penilaian Internal (TPI).

Implementasi itu sendiri juga
melibatkan Dinas Kominfo dan Persandian (Diskominfosandi) serta Bappeda Litbang
terhadap 2 (dua) OPD yakni, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
serta Dinas Perikanan Kota Ambon, yang melakukan kegiatan statistik.

“Tentunya kita bersyukur
atas penghargaan ini yang akan terus memotivasi jajaran Pemkot terutama
Diskominfosandi dan Bappeda Litbang serta OPD lainnya dan terkait dalam
penyelenggaraan statistik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang
(Kabid) Persandian dan Statistik Diskominfosandi Kota Ambon, Sulian Sedubun,
yang turut mendampingi Sekkot, membeberkan, pelaksanaan penilaian mandiri
berpedoman pada 38 indikator yang terbagi dalam 5 (lima) domain; prinsip Satu
Data Indonesia (SDI), kualitas data, proses bisnis statistik, kelembagaan, dan
statistik nasional.

“Teknis pelaksanaan tersebut
meliputi pengumpulan bukti dukung dari 2 OPD, Verifikasi bukti dukung oleh TPI,
Pengisian penilaian di aplikasi SIMBATIK oleh Operator Tim, Verifikasi data
pengisian oleh supervisor dan Submit hasil penilaian mandiri,” tutur
Sedubun.

Ia mengaku, dalam Penilaian
interview yang dilakukan untuk meyakinkan validitas dan kesesuaian bukti dukung
hasil penilaian mandiri, BPS Maluku melakukan sistem penilaian silang antar
Kabupaten/Kota.

“Penilaian silang antar
kabupaten/kota dilakukan Agustus 2023 lalu, menjadi jaminan penilaian yang
objektif,  karena Kota Ambon dinilai oleh
BPS Kabupaten Buru Selatan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pemberian
penghargaan ini baru pertama kalinya dilaksanakan BPS dengan penerima 6 (enam)
Pemerintah Provinsi serta 28 Pemerintah Kabupaten/kota, dimana Ambon merupakan
satu-satunya wakil dari Provinsi Maluku.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *