Politik dan Pemerintahan

Disperindag Ambon Tindak Lanjuti Laporan Kelangkaan dan Harga Minyak Tanah

2
×

Disperindag Ambon Tindak Lanjuti Laporan Kelangkaan dan Harga Minyak Tanah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260814 WA0025 scaled

Ambon, Dharapos.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon bersama Pertamina dan agen minyak tanah turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kelangkaan serta penjualan minyak tanah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kepala Disperindag Kota Ambon, Herman Tetelepta, mengatakan sidak dilakukan di sejumlah pangkalan minyak tanah, khususnya di kawasan Passo, pada Kamis (13/8/2026).

“Kami dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon bersama Pertamina dan agen minyak tanah turun ke lapangan melakukan sidak di beberapa pangkalan di Passo,” ungkap Herman kepada wartawan di Ambon, Jumat (14/8/2026).

IMG 20260814 WA0021 scaled

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat di media sosial maupun secara langsung yang menyebutkan adanya kelangkaan minyak tanah di sejumlah wilayah, seperti Kudamati, Soya, Batu Merah dan beberapa kawasan lainnya.

Selain persoalan stok, masyarakat juga mengeluhkan adanya pangkalan yang diduga menjual minyak tanah di atas HET.

“Untuk kedua hal dimaksud, bersama dengan Pertamina kami turun langsung ke pangkalan untuk memverifikasi keresahan masyarakat tersebut,” katanya.

IMG 20260814 WA0018

Dari hasil pemantauan dan penggalian informasi di lapangan, Disperindag menemukan bahwa informasi mengenai kelangkaan maupun penjualan di atas HET tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Berdasarkan pemantauan yang kami lakukan, informasi yang diberikan tidak sepenuhnya benar. Ada beberapa masyarakat yang menyampaikan bahwa penjualan di sejumlah pangkalan masih dilakukan dalam batas HET,” jelas Herman.

Meski demikian, Disperindag bersama Pertamina tetap memberikan arahan dan penekanan kepada agen maupun pangkalan minyak tanah, khususnya yang berada di kawasan Passo sekitar Inakaka.

Herman menegaskan, distribusi minyak tanah mulai dari Pertamina kepada agen hingga diteruskan ke pangkalan harus berjalan lancar sehingga ketersediaan stok di tingkat pangkalan tetap aman.

Selain itu, pangkalan diwajibkan menjual minyak tanah sesuai ketentuan HET. Harga dari agen ke pangkalan ditetapkan sebesar Rp3.200 per liter, sedangkan harga dari pangkalan kepada masyarakat sebesar Rp4.000 per liter.

“Kami juga memberikan penekanan agar minyak tanah dijual dalam jumlah terbatas. Apabila dijual dalam jumlah banyak, berpotensi dibeli untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga di atas HET. Mereka ini biasanya disebut pengecer,” tegasnya.

Karena itu, Disperindag mengimbau masyarakat maupun pangkalan untuk bersama-sama menjaga ketersediaan dan kestabilan harga minyak tanah di Kota Ambon.

IMG 20260814 WA0023 scaled

Masyarakat yang mengalami kekosongan stok minyak tanah dalam waktu panjang di pangkalan sekitar tempat tinggalnya diminta segera melaporkan kepada Disperindag Kota Ambon agar dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan agen.

“Masyarakat belilah minyak tanah dalam jumlah yang normal, jangan dalam jumlah banyak atau berlebihan, supaya masyarakat yang lain juga kebagian,” imbaunya.

Sementara kepada pangkalan, Disperindag meminta agar penjualan dalam jumlah besar kepada satu orang dibatasi demi mencegah terjadinya penimbunan maupun penjualan kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Herman juga menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual minyak tanah di atas HET atau melayani pembelian dalam jumlah tidak wajar.

“Apabila masyarakat menemukan ada pangkalan yang menjual di atas harga eceran tertinggi atau menjual dalam jumlah yang banyak, segera laporkan kepada kami. Kami akan melakukan tindakan sesuai aturan,” pungkasnya.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *