Politik dan Pemerintahan

Pemda Maluku telah bentuk tim peninjauan RTRW

21
×

Pemda Maluku telah bentuk tim peninjauan RTRW

Sebarkan artikel ini
Peta Maluku 800
Peta Maluku

Ambon, Dharapos.com
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setempat telah melaksanakan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bahkan menindaklanjuti itu, telah dibentuk tim yang melibatkan pemangku kepentingan terkait dengan penataan ruang di daerah ini serta perguruan tinggi yang memiliki spesifikasi perencanaan wilayah.

Hal tersebut terungkap dalam acara Workshop Bimbingan Teknis Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Maluku bertempat di Swiss Bell Hotel, Jumat (4/5/2018).

Sekda Maluku, dalam sambutannya yang dibacakan Plt. Asisten Bidang Pemerintahan yang juga Karo Hukum dan HAM, Hendry Farfar menyatakan RTRw menjadi acuan bagi pemanfaatan ruang wilayah dan pengendaliannya dengan jangka waktu 20 tahun.

Dalam konteks perencanaan pembangunan, ada saling ketertarikan pula rencana antara RTRW, rencana pembangunan jangka panjang atau rencana pembangunan jangka menengah.

“Rencana tata ruang juga menjadi pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah,” ungkapnya.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang telah mengamanatkan tentang revisi yang perlu dilakukan terhadap RTRW provinsi, apabila ada kebijakan nasional yang mempengaruhi hal itu.

“Dan hasil peninjauan itu menjadi masukan kepada Pemerintah daerah, ketika melakukan revisi terhadap Perda RTRw di daerah hingga dapat menghasilkan rekomendasi,” cetus Sekda.

Revisi tersebut dapat dilakukan melalui perubahan peraturan n pencabutan peraturan perundang-undangan peninjauan kembali RTRw provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2010.

Turut hadir pada acara tersebut, perwakilan Bappeda, Dinas PUPR, serta kantor Badan Pertanahan se kabupaten/kota di Maluku.


(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *