![]() |
Wakil Ketua DPRD MTB, Piet Kait Taborat |
Saumlaki, Dharapos.com
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Piet Kait Taborat mengancam bakal memenjarakan tiga anggota Fraksi Gerindra di DPRD setempat masing-masing Ema Labobar, Daniel P. Amarduan dan Apolonia Laratmase.
Pasalnya, ketiganya yang menyatakan bahwa dirinya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan selaku pimpinan DPRD dalam memimpin sidang paripurna dengan salah satu agenda yakni melakukan rolling Alat Kelengkapan DPRD sisa periode 2014-2019 pekan lalu.
Taborat menjelaskan bahwa terkait keputusan sidang paripurna tentang rolling Alat Kelengkapan DPRD itu telah disesuaikan dengan Tata Tertib (Tatib) dimana waktu rolling dilaksanakan setiap dua tahun setengah dalam masa periodisasi dan terkait agendanya telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus).
Sehingga telah diketahui oleh seluruh anggota DPRD termasuk pimpinan, dengan begitu dia menilai keberatan yang diajukan oleh Fraksi Gerindra itu tidak beralasan tepat.
Selanjutnya, kewenangan tertinggi dalam pengambilan keputusan lembaga itu dibahas dan ditetapkan dalam sidang paripurna dimana terkait persoalan ini telah memenuhi syarat quorum yakni dihadiri oleh seluruh fraksi kecuali Gerindra.
“Tentang ketidakhadiran fraksi Gerindra saat itu karena atas permintaan mereka yakni meminta izin di pimpinan DPRD untuk mengikuti kegiatan partai di Jakarta, dan saat itu saya yang menandatangani surat tugas mereka sesuai permintaan,” bebernya.
Selain itu Taborat mengakui jika beberapa waktu sebelum para wakil rakyat itu mengajukan permintaan izin dari pimpinan DPRD, dirinya telah mengomunikasikan rencana paripurna pembahasan rolling alat kelengkapan dengan Ema Labobar yang juga selaku salah satu Wakil Ketua DPRD dari F-Gerindra.
“Tidak ada satu pun aturan yang menyatakan bahwa pimpinan harus memberitahukan setiap ada agenda kepada anggota karena agenda DPRD sudah ada dan tinggal dilaksanakan. Dan saat agenda ini hendak dilaksanakan, kita kirim undangan kepada semua anggota DPRD termasuk anggota dari fraksi Gerindra,” lanjutnya.
Untuk itu Taborat mengaku siap menghadapi gugatan para anggota F-Gerindra dimana sikapnya itu telah disampaikan kepada Ketua DPC Partai Gerindra MTB, Yan Sairdekut saat berkunjung di ruang kerjanya, Rabu (1/11).
Menurutnya, berdasarkan keterangan Sairdekut, sikap anggota F-Gerindra itu tidak pernah dikoordinasikan dengan DPC Gerindra MTB.
Karena telah melakukan kesalahan maka dirinya telah meminta kepada DPC Gerindra untuk segera melakukan proses pergantian antar waktu kepada para anggota fraksinya itu.
“Saya minta mereka di PAW karena tidak tahu aturan, melangkahi aturan perundang-undangan dan sikap mereka ini juga telah menyerang kewibawaan lembaga DPRD ini serta telah menyerang saya secara pribadi,” tegasnya.
Taborat juga meminta kepada para anggota F-Gerindra untuk namanya direhabilitir dalam tempo satu minggu karena jika tidak maka proses hukum sudah pasti menjadi langkahnya.
Dia tegaskan bahwa dalam persoalan ini pimpinan DPRD itu hanya mempunyai fungsi koordinasi karena bukan kepala melainkan ketua.
Karena itu pihaknya hanya melakukan koordinasi terhadap seluruh agenda namun kemudian dia diserang secara pribadi yakni selaku pimpinan DPRD yang menyalahgunakan kewenangan.
Sehingga serangan yang dialamatkan baginya juga bukan menyerang pribadinya sebagai kader partai Golkar semata melainkan juga menyerang kehormatan partai Golkar.
Dengan begitu dia minta harus direhabilitir karena jika tidak maka langkah hukum akan dia tempuhi juga.
“Bayar Rp1,5 miliar atau saya masukan mereka ke penjara. Saya berikan waktu paling lambat sepuluh hari,” tegasnya.
(dp-18)