Daerah

Kapolres Aru Siap Tindak Tegas Oknum Kades Langganan Lokalisasi

155
×

Kapolres Aru Siap Tindak Tegas Oknum Kades Langganan Lokalisasi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Aru Bormassa
AKBP. Adolf Bormassa

Dobo, Dharapos.com 
Dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat dengan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada ribuan desa, kampung dan negeri di seluruh Indonesia menunjukkan betapa besar perhatian negara untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Tak hanya kucuran anggaran dari Pempus tersebut, alokasi dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah setempat pun turut dikucurkan untuk mendukung berbagai program pembangunan desa.

Sayangnya, dana triliunan rupiah ini masih belum mampu dikelola dengan baik oleh hampir sebagian besar pimpinan dan jajaran di tingkat pemerintahan terendah tersebut karena keterbatasan SDM yang dimiliki meski telah didampingi sejumlah tenaga pendamping.

Dan, kondisi ini pun yang sementara terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru.

Terhadap itu, Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Adolf Bormassa mengakui jika Bupati setempat dr. Johan Gonga telah meminta pertimbangan pihak penegak hukum baik Kejaksaan dan Kepolisian terkait desa-desa yang bermasalah hukum dalam penggunaan dana desa agar diberi pembinaan terlebih dahulu.

“Bupati beralasan banyak kepala desa yang sebenarnya belum mengetahui bagaimana cara mengelola dana desa dan alokasi dana desa tersebut untuk membangun wilayahnya,” akuinya di sela-sela pembukaan Workshop Penyusunan Peraturan Desa Berbasis Masyarakat di Kecamatan Aru Tengah, baru-baru ini.

Meski demikian, dalam pernyataannya Kapolres kembali mengingatkan para kades untuk tidak sembarangan menggunakan uang desa apalagi untuk kepentingan yang tidak ada kaitannya dengan desa.

“Karena siapa pun oknum kades di daerah ini, jangan coba-coba kedapatan di lokalisasi atau rumah karaoke. Kalau anggota saya menemukan ada kades minum mabuk di tempat hiburan karaoke atau lokalisasi, saya perintahkan tangkap dan masukan dalam penjara,” ancamnya.

Hal yang sama pula juga diingatkan Kajari Dobo terkait penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa oleh kades maupun jajarannya.

Jika, ada laporan masyarakat yang berkaitan dengan penyelewengan dana-dana tersebut , pihaknya akan memproses hukum sesuai UU yang berlaku.

Terpisah, salah satu tokoh muda setempat, yang dimintai tanggapannya tentang hal ini, mengakui  jika persoalan terkait pengelolaan dana desa oleh kades bukan baru pertama kali terjadi.

“Ini sudah memasuki tahun ketiga program penyaluran dana desa dan alokasi dana desa, jadi bisa dihitung sudah berapa besar kerugian negara yang terjadi di kabupaten ini khusus untuk anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan desa,” akui sumber yang meminta namanya tidak dimuat kepada Dhara Pos, pekan kemarin.

Ia kemudian, menyinggung soal pemberitaan media ini yang berkali-kali mengungkapkan tentang aktivitas sejumlah oknum kades yang bisa sampai berhari-hari menetap di Dobo dan memanfaatkannya dengan berfoya-foya di lokalisasi.

“Uang dari mana itu, kalau bukan uang desa. Bahkan dalam semalam bisa menghabiskan ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Buktinya terakhir kemarin, ada oknum kades yang mabuk lalu bikin ulah di lokalisasi Kampung Ria,” bebernya.

Bahkan, sumber juga mengaku memiliki bukti soal pinjaman oknum kades ke pihak ketiga hingga ratusan juta rupiah.

“Tujuannya apa pinjam uang ke pihak ketiga, apakah untuk membangun desa ? Sementara anggaran yang dikucurkan cukup untuk melaksanakan seluruh program yang dirancangkan. Saya pikir hal-hal seperti ini yang harus ditelusuri karena kemungkinan besar dana desa juga yang akan dipakai untuk menutupi utang-utang tersebut,” urainya.

Karena itu, sumber meminta Pemda Aru dapat melihat secara jeli mana yang memang harus dibantu dengan dilakukan pembinaan dan mana yang harus segera diproses hukum karena memang secara sengaja menggunakannya untuk memuaskan nafsunya.

“Saya setuju dengan apa yang disampaikan Bapak Kapolres yang akan menindak tegas para kades yang minum mabuk apalagi kedapatan di lokalisasi. Juga Bapak Kepala Kejaksaan yang akan memproses hukum penyelewengan dana desa,” tandasnya.

Sumber juga pada kesempatan tersebut meminta pihak penegak hukum untuk juga turut memantau pada pendamping desa.

“Karena isu yang sampai kepada kami, ada sejumlah oknum pendamping desa yang juga bertindak sebagai bendahara. Artinya, uang dicairkan melalui oknum tersebut dulu baru diserahkan ke kades untuk kemudian dikelola, ini kan aneh,” tukasnya.


(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *