Daerah

Bupati Sesalkan Pemilik Karaoke Paradise Tak Setor Pajak

85
×

Bupati Sesalkan Pemilik Karaoke Paradise Tak Setor Pajak

Sebarkan artikel ini
Bupati Aru Gonga
Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga 

Dobo, Dharapos.com
Chong, menjadi salah satu pengusaha tersukses di Kabupaten Kepulauan Aru.

Pria yang kini berdomisili di Kota Dobo, ibukota  kabupaten yang berbatasan langsung dengan Negara Australia ini di ketahui memiliki sejumlah ladang usaha.

Salah satunya, yang cukup dikenal masyarakat yaitu Rumah Karaoke Paradise selain kafetaria.

Namun sayangnya, selaku wajib pajak, Chong terindikasi tak pernah menyetorkan kewajibannya sebesar 10 persen ke kas Pemerintah daerah setempat.

Fakta ini diungkapkan langsung Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Ia mengaku kecewa karena baru mengetahui jika selama ini pengusaha yang biasa disapa Bos Chong ini tidak pernah melaksanakan kewajiban menyetor pajak sepeser pun kepada Pemda.

“Saya baru tahu itu dari Badan Pendapatan Daerah, makanya tulis saja di koran. Masa usaha sebesar itu tapi retribusi ke daerah nol persen,” tegas Bupati.

Hal yang paling mengejutkan lagi, dirinya mendapat informasi jika oknum pengusaha tersebut diketahui memiliki pendapatan per bulan mencapai Rp 45 juta rupiah, namun retribusinya ke daerah hanya disetor hanya Rp 450.000,-

“Semestinya jika di hitung 10 persen dari pendapatan maka yang bersangkutan  wajib menyetor 4.500.000 per bulannya kepada pemerintah,” bebernya.

Kembali menurut Bupati, retribusi ibu-ibu yang berdagang di pasar sayur Jargaria Dobo malah lebih besar dari pengusaha yang diketahui mempunyai pendapatan yang tinggi.

Menyikapi itu, ia juga mengaku telah menekan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapenda)
Kepulauan Aru untuk lebih memperketat para pengusaha dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak kepada Pemerintah.

Sebab, menurut Bupati, jika kalangan pengusaha memiliki kesadaran membayar pajak maka akan sangat lebih baik untuk mendorong meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepulauan Aru.

“Saya sementara mendobrak hal ini dan saya lagi berusaha keras untuk mendorong retribusi daerah. Saya juga sudah menekankan kepada Bapenda untuk lebih ketat lagi, sebab dengan begitu, maka PAD kita akan terus meningkat,” tukasnya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Dhara Pos, Bos Chong  diketahui memiliki kedekatan dengan sejumlah petinggi di negeri berjuluk “Bumi Jargaria” ini sehingga hal itu dijadikannya sebagai asas manfaat dalam upaya mengeruk keuntungan yang gila-gilaan.

Salah satu sumber yang dimintai tanggapannya terhadap kesengajaan Bos Chong tak menyetor pajaknya ke kas daerah, mendesak Pemda dalam hal ini Bupati untuk bersikap tegas terhadap yang bersangkutan.

“Yang  harus dilakukan adalah izin usaha Chong harus dibekukan sementara waktu sampai yang bersangkutan melunasi pajaknya ke daerah berapa pun itu. Karena kalau tidak, maka yang bersangkutan akan merasa besar kepala,” desaknya sembari meminta namanya tidak dimuat kepada Dhara Pos, Kamis (17/8).

Dan Bupati, menurutnya, mempunyai kewenangan untuk melakukan itu melalui dinas terkait.

“Saya pikir sudah waktunya Pemerintah daerah bersikap tegas,” tukasnya.


(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *